Jakarta (SIB)
Berhasil menuntaskan kasus fraud atau penipuan yang terjadi di perusahaan milik negara Italia, Althea Group dan PT Medhipos atas Belanda sekitar Rp 84.578.616.565, Duta Besar (Dubes) Italia dan Kerajaan Belanda untuk Indonesia memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.
"Keberhasilan itu tidak hanya sebatas menghukum pelakunya saja tetapi juga telah berhasil memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyerahkan bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang kepada Duta Besar Italia untuk Indonesia, Benedetto Latteri yang didampingi Sekretaris I pada Kedubes Italia di Jakarta Giovanni Brignone dan Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns didampingi Atase Kepolisian Belanda pada Kedubes Belanda di Jakarta Gerard van Heerwaarde, sebesar Rp 56.655.890.508 dan kepada Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia senilai Rp 27.922.726.057.
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo pengembalian aset Althea Group terdapat tantangan dan hambatan karena terdapat pihak ketiga yang mengaku sebagi pemilik yang sah atas uang tersebut. Namun masalah tersebut dapat diatasi atas kerjasama yang terjalin antara Kedutaan Besar Italia dengan Indonesia.
Leo membeberkan dengan keberhasilan Kejaksaan menuntaskan kasus Fraud, pemerintah Italia berharap dapat terus bekerjasama dengan Italia dengan meningkatkan kapasitas pegawai melalui training, memberikan pelatihan dan best practice, atau mengunjungi Italia yang dapat dilaksanakan secara bilateral maupun melalui Asean di mana Italia adalah partnernya sejak September 2020.
"Kedepannya Italia berharap dapat menyusun perjanjian dalam hal MLA, mengirimkan pelaku kejahatan, dan ekstradisi. Kedutaan Italia berharap kerjasama ini segera dimulai melalui proses negosiasi," ujarnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung RI, Kepala PPA, dan Kajari Serang berhasil mengembalikan kerugian korban dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million. PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi covid-19 di Belanda. Namun PT Medhipos terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia. Sementara kasus serupa juga terjadi pada terjadi di perusahaan milik negara Italia, Althea Group.
Terkait keberhasilan institusinya menuntaskan kasus fraud, Jaksa Agung RI mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang, serta Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan perkara ini sampai pada tahap eksekusi.
Apalagi prosesi pengembalian barang bukti ini merupakan bagian tugas Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana.
“Penegakan hukum pidana pada hakekatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana, merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi,†pungkasnya. (H3/c)