Medan (SIB)
Dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Pendidikan Sumatera Utara senilai Rp 17 miliar dilaporkan raib. Uang milik aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai itu diduga raib dalam empat tahun terakhir. Penasehat KP-RI Disdik Sumut, Nilam Sari didampingi anggota Koperasi Risma Simanjuntak dan puluhan anggota lainnya kepada wartawan mengatakan, uang tersebut diketahu raib setelah dilakukan audit eksternal/independen terhadap laporan keuangan milik koperasi.
“Indikasi hilangnya uang milik anggota KP-RI tersebut diketahui dari rekayasa pembukuan sejak tahun 2017 hingga 2021 dan pembayaran sisa hasil usaha yang tidak sesuai. Diduga banyak kredit macet atas pinjaman,†kata Nilam di kantor Disdik Sumut, Senin (18/10) ketika mendatangi kantor KP-RI Disdik Sumut yang mereka temui dalam kondisi terkunci.
Nilam mengatakan, jumlah anggota KP-RI Disdik Sumut lebih dari 300 orang. Sumber dana berasal dari sumbangan pokok, sumbangan wajib, dan sumbangan sukarela. Dari ketiga sumber dana ini total uang koperasi tercatat dalam buku mencapai Rp 27 miliar. Namun, secara ril uang tersebut tidak jelas keberadaannya.
"Dari hasil audit independen, ada kebocoran Rp 17 miliar dari Rp 27 miliar tersebut. Sedangkan Rp 10 miliar lagi tercatat dalam pinjaman, artinya kas koperasi diduga saat ini kondisinya kosong. Kami menilai , uang pinjaman koperasi diduga disalahgunakan oknum berinisial PS. Diduga dengan berbagai modus operandi, PS menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi,†terang Nilam.
Menurut dia, diduga PS memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara koperasi menggunakan dana koperasi untuk memperkaya diri sendiri. Terbukti, pengurus koperasi belum mampu menjelaskan ke mana dana tersebut. “Kami minta pengurus koperasi bertanggunjawab atas dana koperasi tersebut. Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara berkenan membantu penyelesaian persoalan ini,†harapnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Risma Simanjuntak Dkk (para anggota KP-RI) Disdik Sumut, Iwan Rohman Harahap SH MH dan Rahmad Yusuf Simamora SH MH mengatakan, kliennya sebagai anggota KP-RI Disdik Sumut telah membayar kewajiban sesuai aturan koperasi. Semua uang simpanan diamanahkan untuk dikelola berdasarkan nilai dan prinsip pengelolaan koperasi.
Iwan Rohman Harahap menjelaskan, menurut kliennya, empat tahun belakangan ini pengelolaan koperasi tidak lagi didasarkan pada nilai dan prinsip pengelolaan koperasi, laporan keuangan disajikan secara tidak bertanggungjawab.
Banyak data dan pembukuan tidak disertai dokumen atau data yang valid, bahkan laporan tahunan dan neraca laba/rugi KP-RI Disdik Sumut tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga menurut klien mereka telah terjadi praktek kecurangan (fraud) dalam pengelolaan KP-RI Disdik Sumut.
“Hal ini menimbulkan kecemasan klien kami atas uang simpanan yang dikelola KP-RI Disdiksu. Kecemasan klien kami tersebut sangat beralasan sebab masing-masing sudah lebih kurang sembilan bulan tidak menerima jasa atas uang simpanan tersebut dari koperasi,†ungkapnya.
Terkait permasalahan pengelolaan keuangan koperasi tersebut, kliennya mengambil sikap untuk mengambil kembali uang simpanan sukarela masing-masing sebesar Rp16 miliar lebih secara tunai. “Selambat-lambatnya 25 Oktober 2021 uang itu sudah harus diterima klien kami. Apabila hal ini tidak diindahkan maka klien kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut,†katanya seraya menambahkan, tembusan surat ini disampaikan ke Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.
Kadis Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin ketika diminta tanggapannya mengatakan, secara aturan ia tidak memiliki kewenangan mencampuri persoalan koperasi tersebut. “Aturannya sudah jelas, persoalan koperasi diselesaikan pengurus dan anggota koperasi itu sendiri. Saya hanya Pembina, bukan anggota,†katanya.
Meski demikian, sambungnya, Kadis tetap akan memfasilitasi agar persoalan ini segera selesai, namun tentu ada tahapannya. “Saya juga sudah bentuk tim membantu penyelesaiannya. Bahkan persoalan ini kemarin sudah masuk agenda rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut. Salah satu pengurus koperasi juga sudah persentase di hadapan dewan,†ujar Prof Syaifuddin. (A8/c)