Jakarta (SIB)
Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi mengatakan sudah banyak regulasi diterbitkan untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan pada industri perbankan. Namun, ada celah bagi pelaku untuk melakukan berbagai kecurangan demi peroleh keuntungan.
“Namun melihat realitasnya, masih saja terjadi berbagai fraud yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara dan menurunkan tingkat kepercayaan publik," kata Untung saat membuka agenda webinar 'Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System' Selasa (12/10).
Padahal, Untung menyebut bahwa beragam regulasi kebijakan pencegahan fraud pada industri perbankan telah diterbitkan. Salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tindakan fraud masih saja kerap terungkap.
"Seperti kita ketahui berbagai ketentuan tersebut telah mewajibkan bank untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsen terhadap adanya kecurangan atau fraud terutama yang berkaitan dengan keuangan negara," katanya.
Alhasil, Untung menilai seluruh regulasi anti fraud tidak akan berjalan baik apabila hanya dijalankan sendiri oleh Bank. Begitupun aparat penegak hukum tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan dalam industri perbankan.
"Oleh karenanya diperlukan suatu kolaborasi dan persamaan persepsi dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud,†ujar dia.
Kejaksaan RI memiliki peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di bank milik negara. Karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara yang diatur dalam Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah memiliki kewajiban untuk membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya. Hal itu seharusnya bisa menjadi langkah untuk mencegah terjadinya kecurangan.
“Kejaksaan juga memiliki fungsinya melalui bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat secara komprehensif melakukan peranan dalam menangani perkara pidana berkaitan dengan fraud, tindak pidana korupsi maupun dalam hal gugutan keperdataan berkaitan dengan fraud yang terjadi di Bank Milik Negara,†ujarnya.
Sebab, kata Untung, langkah pencegahan fraud hanya bisa berjalan dengan optimal apabila adanya persamaan persepsi dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait. Karena upaya pencegahan fraud tidak dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga dan aparat penegak hukum.
"Dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan upaya pencegahan fraud pada bank milik negara guna mewujudkan good corporate governance," terangnya.
Sehingga, dia meyakini jika berbagai kasus kejahatan Perbankan tidak akan terjadi andai pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia diperketat. Selanjutnya, pemerintah secara intensif mengontrol setiap aktivitas perbankan.
"Dan apabila ada kejanggalan bisa langsung diberi tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat berefek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (Merdeka/d)