Jakarta (SIB)
Pemerintah berencana membuka provinsi Bali lagi. Namun syarat masuk ke Bali akan semakin diperketat untuk mencegah kenaikan kasus Corona.
"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas yang ini beliau menyampaikan agar betul-betul dilaksanakan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daringnya, Senin (11/10).
Dia menjelaskan bahwa Jokowi meminta agar protokol kedatangan diperketat. Manajemen karantina harus bersih dan transparan.
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ungkapnya.
Selain itu, target vaksinasi akan dikejar. Di Bali, hanya ada satu daerah yang vaksinasi lansianya masih rendah. Daerah itu ialah Gianyar.
"Dan target vaksinasi harus bisa dikejar sebelum benar-benar dibuka. Di Bali hanya ada satu daerah yang perlu kita perbaiki, yaitu Gianyar. Sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa ke depan," ungkapnya.
Selain itu, persyaratan untuk masuk ke Bali akan semakin diperketat. Hal ini untuk memastikan agar tak ada kenaikan kasus Corona di Bali.
"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai Pre-Departure Recruitment hingga on inquiry recruitment," tuturnya.
Pre-Departure Recruitment :
Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1. Dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%.
Kedua hasil negatif tes RT PCR dan sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Asuransi dengan pertanggungan minimum USD 100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.
Bukti konfirmasi akomodasi selama di Indonesia dan pihak ketiga.
Mengisi eHAC via aplikasi PeduliLindungi
Melaksanakan tes PCR on travel dengan biaya sendiri
Jika hasil negatif, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari dan melakukan PCR pada hari 4. Jika negatif, bisa keluar pada hari kelima. (detikcom/f)