Minggu, 23 Februari 2025

Ajukan RUU HKPD, Pemerintah Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi

* Sembako akan Dikenakan PPN
Redaksi - Selasa, 14 September 2021 08:27 WIB
292 view
Ajukan RUU HKPD, Pemerintah Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi
©Biro KLI Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani.
Jakarta (SIB)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke DPR RI. Dalam aturan anyar ini, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi bisa membentuk dana abadi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus.

"Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan dari pembentukan dana abadi pemerintah daerah ini agar mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sehingga memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Prinsip-prinsip pengelolaan dana abadi ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan pengelolaannya dilakukan Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Prinsip Kehati-hatian
Perluasan rancangan instrumen tersebut akan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian yang tertuang dalam RUU HKPD usulan pemerintah.

"Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian dan ini tercermin dalam aturan teknis pelaksanaan RUU HKPD ini," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan dengan semakin besarnya kepercayaan pemerintah kepada pemerintah daerah, artinya kemampuan daerah mengelola risiko dan fungsi perbendaharaan menjadi semakin penting.

RUU HKPD diusulkan sebagai solusi dari belum optimalnya pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda). Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mengalami perubahan tanpa mengambil hak-hak yang telah menjadi kewenangan Pemda.

"Hubungannya ini dilaksanakan berdasarkan 4 pilar utama dengan mengembangakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan baik secara vertikal dan horizontal," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diarahkan kepada program prioritas nasional. Dalam hal ini, pemerintah juga akan melakukan perluasan skema utang daerah. Harmonisasi kebijakan fiskal daerah yang menjaga kebutuhan fiskal pemerintah pusat dan daerah, khususnya saat menghadapi keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.

"Waktu kita hadapi covid ini dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat dan ini bisa pimpong terus," katanya.

Selain itu RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerimaan TKD berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah. Sehingga yang dibenahi hanya tata kelola, tidak mencabut kewenangan daerah dalam mengelola anggaran dari pemerintah pusat.

"Jadi tata kelola yang dibenahi bukan kewenangannya," kata dia.

RUU HKPD juga untuk mengatur lagi ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Sri Mulyani menjelaskan, fungsi kebijakan fiskal sebagai alat distribusi terus dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah.

Namun sayangnya, kata Sri Mulyani hampir 70% dana APBD yang berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ke pemerintah daerah belum bisa mendorong pembangunan daerah dan secara nasional.

Melalui RUU HKPD, jumlah jenis retribusi daerah akan dipangkas dari menjadi 18 jenis dari 32 jenis. Salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah di antaranya retribusi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).

Untuk pajak daerah, lanjut Sri Mulyani, pajak-pajak yang berbasis pada transaksi mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir akan digabungkan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, sambungnya, RUU HKPD juga mengusulkan pengenaan pajak alat berat dan penyesuaian ketentuan pajak penerangan jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah juga mengusulkan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemprov.

"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," jelas Sri Mulyani.

PPN Sembako
Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini tercantum dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9), Sri Mulyani mengatakan, pemerintah lewat RUU KUP juga akan melakukan pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan lewat tiga cara.

Pertama, seluruh barang dan jasa dikenai PPN, kecuali sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian yang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Pengecualian PPN juga diberikan untuk jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan. Kedua, fasilitas tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Itu untuk mendorong ekspor baik di dalam maupun luar kawasan tertentu, serta hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Fasilitas PPN pun dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. Ketiga, pengurangan atau pengecualian PPN juga diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

"Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujar Sri Mulyani. (Merdeka/CNBCI/Liputan6/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru