Kamis, 24 April 2025

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Ketua DPRD Adukan Bupati Solok ke Polisi

* Ketua DPRD Solok Tutup Pintu Damai
Redaksi - Senin, 06 September 2021 09:06 WIB
263 view
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Ketua DPRD Adukan Bupati Solok ke Polisi
(Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Solok Dodi Hendra mengadukan Bupati Solok Epyardi Asda ke Polda Sumbar.
Padang (SIB)
Penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Sumatera Barat memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda untuk datang ke Mapolda, Selasa (7/9) mendatang. Ia akan dipertemukan dengan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra sebagai pelapor, untuk proses mediasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan sang bupati.

Apakah ada kemungkinan damai? Kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal, mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Ia mengatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi," kata Suharizal.

Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik merupakan proses restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini sering disampaikan Kapolri Listyo Sigit untuk personelnya dalam dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolri bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Undangan mediasi. Pelapor-terlapor diundang. Bagian dari restorative justice. Kami sangat apresiasi langkah bijak dari pihak polda ini," jelas Suharizal.

"Mudah-mudahan saja masalahnya selesai setelah mediasi," tambah dia.

Tutup Pintu Damai
Bupati Solok Epyardi Asda berharap kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, bisa selesai dengan mediasi. Namun Dodi memilih menutup pintu damai dengan Epyardi.

"Pintu damai sudah tertutup. Kita bertemu di pengadilan saja," kata Dodi, Minggu (5/9).

"Saya sangat menghargai apa yang dilakukan aparat hukum Polda Sumbar. Saya juga sudah menerima surat untuk datang ke polda. Insyaallah saya siap datang," ucapnya.

Dodi merasa apa yang dilakukan Epyardi kepadanya sudah melewati batas. Dia mengaku sudah sering 'dizalimi' oleh Epyardi.

"Rasanya, kami sudah sangat terluka, sudah terlalu dalam, dan kezaliman kepada saya yang dilakukan bupati sudah banyak. Jadi kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum," sebut dia.

Dia menekankan bahwa masalah ini menyangkut pribadi. Namun, menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah merembet hingga ke keluarga, bahkan konstituennya.

"Ini memang masalah pribadi Dodi Hendra yang diserang, namun imbasnya sudah sangat luas, baik terhadap partai, lembaga DPRD, dan terutama sekali imbasnya kepada keluarga dan masyarakat luas, baik yang melekat dan konstituen," tutur Dodi.

"Jadi, kita biarkan saja proses hukumnya berjalan tanpa ada ada intervensi kepada aparat. Kita bertemu saja di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Epyardi juga sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Sumbar. Epyardi berharap kasus dugaan pencemaran nama baik Dodi bisa selesai dengan mediasi.

Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi memperkarakan Bupati Solok, Epyardi Asda ke polisi, karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup WhatsApp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk sejumlah admin grup WA tersebut.

"Kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kita lanjutkan," kata Satake. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru