Jakarta (SIB)
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin juga menjadi tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8).
KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai penerima suap.
Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:
Pemberi suap: Sumarto (ASN), Ali Wafa (ASN), Mawardi (ASN), Mashudi (ASN), Maliha (ASN), Mohammad Bambang (ASN), Masruhen (ASN), Abdul Wafi (ASN), Kho'im (ASN), Ahkmad Saifullah (ASN), Jaelani (ASN), Uhar (ASN), Nurul Hadi (ASN), Nuruh Huda (ASN), Hasan (ASN),Sahir (ASN), Sugito (ASN),Samsuddin (ASN).
Penerima Suap:, Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo), Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhammad Ridwan (Camat Paiton).
Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hingga kini baru ada 5 orang tersangka yang berada di KPK. Alex menyebut kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," ucapnya.
Berikut lokasi penahanan para tersangka:
Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (Camat Paiton) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Alex meminta agar ke-17 tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. Dia meminta agar tersangka yang belum ditahan bisa bersikap kooperatif.
"KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Tarif
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan suami yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa. KPK menyebut para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
Alexander Marwata menerangkan awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, kata Alex, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan selesai menjabat.
"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8).
Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," katanya.
Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama.
"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," tuturnya.
"Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," sambungnya.
Barulah di sini, Puput dan Hasan mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ungkapnya. (detikcom/c)