Jumat, 14 Maret 2025

Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Bukan Sekadar Acara Seremonial

Redaksi - Senin, 16 Agustus 2021 09:13 WIB
510 view
Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Bukan Sekadar Acara Seremonial
Foto Dok
Ma'ruf Cahyono
Jakarta (SIB)
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan Sidang Tahunan MPR bakal dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Diketahui, MPR RI akan menggelar Sidang Tahunan pada Agustus 2021 mendatang.

"Sidang Tahunan MPR itu bukan sekadar acara seremonial. Sangat esensial, forum ketatanegaraan yang diselenggarakan untuk menjalankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Pada Jumat (13/8), ia pun menjelaskan bahwa MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja dalam kurun waktu satu pelaksanaan wewenang dan tugas.

Ia menilai kegiatan ini memiliki makna yang penting. Pertama, karena dalam Sidang Tahunan MPR para pelaksana kedaulatan rakyat, yakni lembaga negara menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugasnya kepada rakyat. Kedua, Sidang Tahunan MPR sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga negara kepada rakyat sebagai pemberi mandat.

Adapun lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat adalah lembaga yang kewenangannya diatur dalam konstitusi. Ma'ruf menyebutkan lembaga tersebut antara lain MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY.

Menurut Ma'ruf, dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan diberikan ruang untuk mengakses informasi. Termasuk informasi tentang kinerja lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Ia pun menyebutkan Indonesia sebagai negara demokrasi menganut paham kedaulatan rakyat yakni penyelenggaraan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Sebagai bukti bahwa rakyat berdaulat, lanjutnya, rakyat berhak memperoleh informasi salah satunya melalui Sidang Tahunan MPR. Lewat kegiatan ini, MPR akan memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja kepada rakyat.

"Sebagai konvensi ketatanegaraan Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR," paparnya.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas," jelas Ma'ruf.

Ia menyebutkan pemberian informasi kepada rakyat bertujuan agar demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Sebab, dengan adnaya informasi yang cukup bagi rakyat, pemerintah bisa memberi ruang kepada rakyat untuk melaksanakan fungsi control (checks and balances).

"Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust) kepada lembaga-lembaga negara. Ketidakpercayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tandasnya.

Oleh karena itu, Ma'ruf menekankan makna pentingnya penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR. Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan ini tidak bisa hanya dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja.

"Sidang Tahunan MPR adalah forum resmi, penting dan monumental karena saat itu laporan disampaikan kepada rakyat, kedudukan rakyat memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan. MPR sebagai fasilitator saja untuk penyelenggaraan laporan lembaga negara tersebut," pungkasnya. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru