Jakarta (SIB)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan kronologi persoalan antara petugas Imigrasi Indonesia dan diplomat Nigeria. Diplomat Nigeria disebut tidak mau menunjukkan identitas saat dilakukan pengecekan oleh petugas.
"Peristiwa bermula terjadi pada 7 Agustus 2021 di depan sebuah apartemen di kawasan Kuningan, di mana petugas Imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing. Pada saat pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian," ujar Ibnu dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
Ibnu mengatakan, pengecekan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam aturan tersebut warga negara asing wajib memperlihatkan identitas bila diminta oleh petugas Imigrasi.
"Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian," tuturnya.
Namun Ibnu menyebut diplomat Nigeria tetap tidak bersikap kooperatif dengan tidak mau menunjukkan identitas. Dia justru menantang untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi.
"Yang bersangkutan bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan. Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan yang bersangkutan, yang bersangkutan dibawa oleh petugas Imigrasi ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut," tuturnya.
"Saya perlu garis bawahi, bahwa karena yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, petugas Imigrasi tidak mengetahui status diplomatik yang bersangkutan," kata Ibnu.
Setelah tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, diplomat Nigeria tersebut baru bersedia menunjukkan identitasnya. Ibnu mengatakan, dari identitas yang ditunjukkan, baru diketahui status yang bersangkutan sebagai seorang diplomat.
"Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Saudara Ibrahim baru bersedia menunjukkan kartu identitasnya. Dari kartu identitas ini, yang bersangkutan adalah salah satu pejabat diplomat di Kedutaan Nigeria di Jakarta," kata Ibnu.
Ibnu menyebut, pihaknya juga langsung menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk melakukan verifikasi. Kemlu disebut juga langsung memberikan informasi dan dokumen terkait status dan hak-hak yang bersangkutan.
"Setelah diketahui status yang bersangkutan sebagai diplomat, kontak dengan Kementerian Luar Negeri segera dilakukan. Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya. Kementerian Luar Negeri telah pula mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi," tuturnya.
Ibnu menuturkan pihaknya tidak mengetahui orang tersebut merupakan diplomat Nigeria karena tidak mau menunjukkan identitas. Dia menegaskan status diplomat ini baru diketahui setelah identitas ditunjukkan.
"Sekali lagi perlu saya tekankan, bahwa status diplomatik ini baru diketahui petugas Imigrasi pada saat yang bersangkutan menunjukkan kerja samanya dengan menunjukkan kartu identitas di kantor Imigrasi dan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri," pungkasnya.
Berdamai
Ibnu Chuldun menegaskan, persoalan petugas Imigrasi Indonesia dengan diplomat Nigeria telah selesai. Ibnu mengatakan Duta Besar Nigeria telah mendatangi kantor Imigrasi Jakarta.
"Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah juga mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada petang harinya dengan disertai petugas Kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya," ujar Ibnu.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mengakui adanya kesalahpahaman. Tidak hanya itu, keduanya juga disebut sepakat untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. (detikcom/c)