Jakarta (SIB)
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak menganggap aduan masyarakat sebagai beban kerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pemda justru harus memiliki komitmen untuk mengelola aduan masyarakat.
Hal itu disampaikan Hudori dalam acara monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR/2021 untuk pemda wilayah tengah dan timur.
“Pengaduan itu merupakan harapan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik,†ujar Hudori, dikutip dari siaran pers, Kamis (12/8).
Hudori mengatakan, pihaknya masih menemukan kendala dan permasalahan dalam memberikan pelayanan pengaduan masyarakat.
Menurut dia, koordinasi dan kerja sama pemda dengan pemerintah pusat pun dibutuhkan dalam melakukan pelayanan masyarakat tersebut. Sebab, pelayanan masyarakat harus bisa dilakukan tidak hanya oleh pemda tetapi juga oleh pemerintah pusat.
"Saya harap pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat dengan cepat, akurat, dan tuntas," kata dia.
Selain itu, Hudori juga meminta pemda untuk menyusun rencana aksi kegiatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pengaduan. Termasuk, sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
"Daerah juga harus memanfaatkan data pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kebijakan," kata dia.
Oleh karena itu, ia mendorong pemda untuk melakukan penguatan kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik. Kemendagri akan terus melakukan pemantauan data pengelolaan pengaduan oleh pemda. (Kps/f)