Kamis, 13 Maret 2025

Ketua DPRD Pematangsiantar Berharap Pencuri Koran SIB Segera Diringkus

Redaksi - Selasa, 10 Agustus 2021 09:53 WIB
316 view
Ketua DPRD Pematangsiantar Berharap Pencuri Koran SIB Segera Diringkus
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga   
Pematangsiantar (SIB)
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH berharap pelaku pencurian ratusan eksemplar Koran Sinar Indonesia Baru (SIB) milik 3 Agen SIB, D Panggabean, RJ Damanik dan H Nasution, segera diringkus Polres Pematangsiantar. Diketahui koran yang bernilai Rp.2 juta lebih itu disikat maling di Jalan Diponegoro, Sabtu (7/8) subuh,
Kegesitan aparat penyelidik/penyidik diyakini mampu meringkus pelaku. Berkat petunjuk rekaman media CCTV dan barang bukti, aparat diyakini terbantu melacak ciri-ciri identitas tersangka pelaku, kata Timbul dalam perbincangan dengan wartawan SIB, Senin (9/8).

Ia merasakan betapa sangat kecewa penggemar Koran SIB yang cukup mendominan di pasaran Kota Pematangsiantar, karena mereka tidak dapat menikmati sajian berbagai berita internasional, nasional dan regional, pasca insiden pencurian itu. Timbul yang juga Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar itu berharap pelaku pencuri dapat segera diringkus agar perbuatan serupa tidak terulang.

Secara terpisah, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH, dosen salah satu Perguruan Tinggi di Pematangsiantar yang dimintai tanggapannya melalui telepon mengatakan, berdasarkan pasal 480 KUHPidana, penadah benda/barang curian bisa ditahan sementara oleh aparat Kepolisian.

Dalam kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan) semisal pencuri koran, penadah koran barang curian, bisa ditahan oleh Polisi. (D1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru