Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. Ada 10 korporasi manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7).
Adapun tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah: Korporasi PT IIM, Korporasi PT MCM, Korporasi PT PAAM, Korporasi PT RAM, Korporasi PT VAM, Korporasi PT ARK, Korporasi PT. OMI, Korporasi PT MAM, Korporasi PT AAM dan Korporasi PT CC.
Leonard mengatakan penetapan 10 tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) penyidik. Penyidik menyebut terkait kasus korupsi Asabri itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Leonard mengatakan perbuatan perusahaan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait. Dalam kasus korupsi ASABRI ini tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083.
Kemudian 10 tersangka manajer investasi tersebut dikenai Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SEGERA DISIDANG
Sementara itu dalam waktu dekat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi dana pada oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 serta pencucian uang segera disidangkan di pengadilan lantaran berkas kedua tersangka yakni Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro serta Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, Heru Hidayat, dinyatakan lengkap alias tahap 2.
"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,"kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo menjelaskan lengkapnya berkas kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan di Rutan, setelah tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
"Serah terima tahap dua bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur,"pungkasnya. (detikcom/H3/c)