Jakarta (SIB)
Citra negatif melekat erat pada debt collector. Hal tersebut terjadi karena proses penarikan aset tak jarang dilakukan dengan cara kekerasan oleh sejumlah oknum.
Kepala Eksekusitf Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris menjelaskan, proses penarikan itu sebenarnya bukan hal yang terlarang asalkan berdasarkan standar operasional presdur (SOP) dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan pembiayaan harus memperbaiki tata kelola dalam penagihan seperti pada penarikan kendaraan bermotor.
Dia bilang, perusahaan pembiayaan harus memastikan petugas yang melakukan penagihan membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas perusahaan, serta bukti fidusia.
"Perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dilengkapi dibekali beberapa dokumen, seperti kartu identitasnya, sertifikat profesi, kemudian surat tugas perusahaan yang jelas, apakah kepada siapa diberikan, serta membawa bukti fidusia dari kendaraan yang merupakan jaminan tersebut," katanya dalam sebuah webinar seperti dikutip, Selasa (27/7).
"Dokumen-dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika dilakukan upaya penarikan," tambahnya.
"Sehingga tidak ada lagi dispute karena debitur tidak tahu bahwa kondisi kolektibilitasnya sudah macet," ujarnya.Selain itu, sebelum penarikan, perusahaan harus mengirimkan surat peringatan untuk melakukan pembayaran. Hal ini sebagai langkah untuk menghindari sengketa.
Riswinandi menjelaskan, OJK telah menerbitkan POJK 35 Tahun 2018 yang isinya perusahaan pembiayaan memang dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan fungsi penagihan.
"Sehingga sebenarnya perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama tersebut, termasuk memastikan bahwa SDM yang melakukan penagihan sudah memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari LSP pembiayaan," katanya.
Maka itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan pembiayaan terus melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur yang menyeluruh. Termasuk, terkait dengan kerja sama dengan pihak ketiga yang melakukan penagihan.
"Jika memang diperlukan perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," terangnya. (Detikfinance/a)