Jumat, 14 Maret 2025

Pengacara Jakarta Protes Putusan Hakim PN Balige Kabulkan Prapid Kasus Bansos Covid-19

* Tamparan Sangat Memalukan Bagi Kejaksaan Agung, Kejati Sumut Maupun Kejari Samosir
Redaksi - Senin, 26 Juli 2021 11:19 WIB
1.044 view
Pengacara Jakarta Protes Putusan Hakim PN Balige Kabulkan Prapid Kasus Bansos Covid-19
( f. Sawangin Sinurat/mistar)
Gedung Pengadilan Negeri Balige - Kelas II, Kabupaten Toba Samosir 
Medan (SIB)
Pengacara kondang Jakarta BMS Situmorang SH bereaksi keras atas adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige Kabupaten Toba yang mengabulkan gugatan pra pradilan (Prapid) kasus korupsi Bansos Covid-19 terhadap tersangka JS dan SS.

"Selamat kepada JS dan SS yang telah berhasil meyakinkan hakim PN Balige Sandro Imanuel Sijabat SH dengan alasan, penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir terhadap JS tidak berdasar secara hukum," terang BMS Situmorang melalui siaran persnya kepada wartawan, Rabu (14/7).

Advokat Senior asal Kebupaten Samosir ini menyatakan bahwa putusan hakim muda ini tentu menjadi tamparan yang sangat memalukan bagi institusi Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumut cq Kejaksaan Negeri Samosir.

"Jika masih peduli dengan marwah atau kewibawaan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, seyogianya Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumut cq Kejaksaan Negeri Samosir harus bekerja keras untuk membuktikan, bahwa putusan hakim Sadro Imanuel Sijabat keliru atau tidak beralasan secara hukum" tegas BMS Situmorang.

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau melihat pertimbangan hakim Sandro Imanuel Sijabat, yang mengatakan, "penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang", perlu dipenuhi JPU Kejari Samosir.

"Kejari Samosir hendaknya berusaha memenuhi isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 yang berbunyi "instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige mengabulkan gugatan pra pradilan yang diajukan pemohon JS yang merupakan Sekda Samosir atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Samosir.

"JS ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga dalam penanggulangan bencana non-alam Covid-19 status siaga darurat pada 17 Maret - 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir.

Atas penetapan tersangka tersebut, JS mem-prapid-kan Kejari Balige dan Hakim PN Balige Sandro Imanuel Sijabat dalam putusannya mengabulkan gugatan JS. (A4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru