Sabtu, 19 April 2025

Biaya PPKM Darurat Rp 225 Triliun, Berapa untuk Sumut?

Redaksi - Minggu, 25 Juli 2021 08:47 WIB
498 view
Biaya PPKM Darurat Rp 225 Triliun, Berapa untuk Sumut?
(Foto: Okezone.com)
Ilustrasi Uang Rupiah 
Medan (SIB)
Kalangan LSM dan pemerhati kebijakan publik di daerah ini menengarai adanya potensi penyalahgunaan anggaran dan korupsi dalam penyaluran dan alokasi anggaran sebesar Rp 225 triliun (tepatnya Rp225,4 triliun) dari APBN untuk pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

Pengurus LSM Garda Masyarakat Perang Korupsi (GMPK) Provinsi Sumatera Utara, Ir Pamostang Hutagalung, dan praktisi hukum Raja Makayasa Harahap SH, secara terpisah menyebutkan hingga kini pihaknya belum mendengar adanya proses audit resmi terhadap alokasi dan distribusi anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19, mulai dari masa PSPB, adaptasi kebiasaan baru (New Normal), vaksinasi nasional, PEN, dan kini PPKM.

"Kalau ditelusuri cermat, alokasi biaya atau anggaran PPKM yang mencapai Rp225 triliun itu, luar biasa besarnya. Itu masih angka untuk PPKM di Jawa dan Bali. Tentu fantastis kalau ikut PPKM di daerah seperti Medan/Sumut ini. Tapi apakah publik tahu, berapa sebenarnya alokasi anggaran PPKM untuk Medan/Sumut. Lalu, ketika status diubah dari PPKM Darurat jadi PPKM Level-4, apa ada pengaruh kebijakan revisi anggaran untuk ditambah atau dikurangi? Ini akan berpotensi korupsi besar dan sistemik kalau tidak dikawal dan audit," ujar Pamostang Hutagalung kepada pers, Jumat petang (23/7).

Dia mengutarakan hal itu setelah membaca postingan seorang facebooker inisial 'MHG' yang menyebar tabulasi penggunaan dana-dana penanganan Covid-19 mulai dari masa PSPB, Karantina Wilayah (mulai dari masa isolasi WNI dari Wuhan di Pulau Natuna Batam). New Normal, Vaksinasi dan kini PPKM.

Pamostang memaparkan tabulasi dan kalkulasi itu meliputi besaran alokasi anggaran, perkiraan dan hitungan penyaluran, angka perbandingan penerima manfaat, dan model penyaluran anggaran di lapangan.

Dia mencontohkan model penyaluran anggaran PPKM tersebut lebih besar untuk biaya operasional birokrasi dibanding untuk masyarakat dan teknis penanganan masalah sosial-ekonomi. Misalnya, aksi razia dan patroli Prokes ke area-area usaha yang melibatkan pejabat dan aparat yang pasti memerlukan biaya taktis 'tak sedikit' setiap hari sebanyak personel, lebih menyolok dibanding penyaluran dana kompensasi kepada para warga pelaku ekonomi yang bisnisnya tutup, PHK, bahkan untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang justru harus cari biaya sendiri untuk kontrol kesehatan, proses swab-antigen dan lainnya.

"Ironisnya, kebijakan belanja dan pilihan jenis vaksin berubah-ubah, sementara vaksin yang kabarnya lebih ampuh temuan Dr Terawan (mantan Menkes) produk anak bangsa sendiri malah diabaikan. Vaksin impor ternyata tak menjamin sehat karena malah ada sesi vaksinasi ke dua dan jangan-jangan akan ada pula sesi vaksin ke-3 ke-4. Biaya impor vaksin terus melejit, sementara upaya memproduksi obat pasca vaksin malah seperti tak terpikir. Bingung kita," katanya.

Di lain pihak, praktisi hukum Raja Makayasa Harahap menyebut potensi penyalahgunaan dan korupsi anggaran penanganan PPKM ini sudah terendus sejak terungkapnya kasus korupsi dana Bansos Rp 20,8 miliar (Desember 2010) yang melibatkan eks Mensos JPB, plus terjadinya kelambanan pembayaran honor para Nakes dan paramedis di sejumlah daerah.

"Di Jakarta, Novel Baswedan sudah mengungkap adanya potensi korupsi dana Bansos Covid tak kurang dari Rp100 triliun. Kita publik Sumut ini juga wajib kawal semua alokasi biaya-biaya itu, karena masih banyak pihak yang berhak menerima bansos, BLT, BPUM, jasa Nakes yang belum menerima. Jangan sampai, pihak-pihak tak berhak malah dapat bagian," katanya.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempublisir alokasi tambahan anggaran Rp 225,4 triliun untuk penanganan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali. Sementara, publikasi di Medan pekan lalu realisasi anggaran PPKM di Medan baru berupa 51.000 paket bansos dengan kalkulasi Rp300 per paket atau total baru Rp15,3 miliar. (A5/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru