Selasa, 04 Februari 2025

Nunggak Pajak Rp 56 M, Wali Kota Medan Segel Mal Centre Point

Redaksi - Jumat, 09 Juli 2021 18:53 WIB
383 view
Nunggak Pajak Rp 56 M, Wali Kota Medan Segel Mal Centre Point
(Foto: Dok/Humas Pemko Medan)
Segel Gedung : Wali Kota Medan  Bobby Nasution menyegel pintu masuk gedung mal Centre Point di Jalan Jawa Medan, Jumat (9/7/2021).
Medan (harianSIB.com)
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung mal Centre Point di Jalan Jawa Medan, Jumat (9/7/2021). Pasalnya, pengelola dinilai telah merugikan negara karena bangunan tersebut diduga didirikan tanpa IMB dan menunggak pajak selama 10 tahun.

Jurnalis Koran SIB Roy Marisi Simorangkir melaporkan, Bobby mengatakan penyegelan itu bukan dilakukan spontan, karena sebelumnya sudah berulangkali diperingatkan. Ditambahkannya, sebelumnya bahkan sudah ada MoU tapi tidak ada tindaklanjutnya.

Bobby juga mengaku telah menginstruksikan pengelola Centre Point untuk membayar tunggakan pajak Rp56 miliar. Dikatakannya, pada 7 Juni lalu, pihaknya menggelar rapat dan disepakati pembayaran akan dilakukan pada 7 Juli 2021. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak pengelola belum melakukan pembayaran.

"Pada rapat tanggal 7 Juni yang dihadiri petugas KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan, disepakati sebulan setelah rapat itu, PT ACK wajib membayarkan kewajibannya. Tapi sampai tanggal 7 Juli, belum kita terima," kata Bobby.

Bobby yang didampingi Wakil Wali Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0201/BS menyegel pintu masuk gedung tersebut. Penyegelan dibantu puluhan personel Satpol PP Medan, yang sebelumnya sudah meminta para pengunjung untuk segera keluar dari gedung karena akan ditutup dan disegel.

Bobby memberi waktu 3 hari bagi pengelola Centre Point untuk melaksanakan kewajibannya. Ditegaskannya, selama pihak pengelola belum melakukan pembayaran, pihaknya melarang adanya aktivitas apa pun di gedung tersebut.

Bahkan jika tunggakan itu nantinya tidak juga dibayar, ia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada.

"Kita memberi kesempatan kepada pengelola ACK waktu 3 hari. Selama itu, kita akan lakukan penyegelan dan ditutup untuk 3 hari ke depan. Kalau memang sudah dilaksanakan kewajibannya, hari Senin kita buka lagi. Tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan pembayarannya. Jangan hanya pokoknya, karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau dendanya nggak dibayar, Pemko Medan yang salah," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru