Jumat, 14 Maret 2025

Polri Telusuri Jual-Beli Sertifikat Vaksin di e-Commerce

Redaksi - Senin, 05 Juli 2021 08:29 WIB
521 view
Polri Telusuri Jual-Beli Sertifikat Vaksin di e-Commerce
CNN Indonesia/Andry Novelino
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengonfirmasi pihaknya bakal menyelidiki jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 di e-commerce.
Jakarta (SIB)
Kepolisian bakal melakukan penyelidikan terkait kemunculan jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring atau e-commerce.

"Ya," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan jual-beli sertifikat vaksin Covid-19, Sabtu (3/7).

Kartu sertifikat ini merupakan penanda bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19. Saat ini, sertifikat itu menjadi persyaratan perjalan selama masa PPKM Darurat.

Berdasarkan penelusuran di sejumlah kanal e-commerce, terdapat lapak yang menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp20 ribu.

Dengan mengetik kata pencarian 'kartu vaksin' pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.

Meski demikian, tak diketahui pasti gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.

Argo mengingatkan agar masyarakat tak mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut. Pasalnya, kata dia, masyarakat dapat secara resmi menerima suntikan dosis vaksin saat ini secara mudah.

Dia menerangkan bahwa vaksinasi dilakukan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Pemerintah pun memiliki target untuk program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi.

"Silakan datang ke gerai vaksin Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin," ucap Argo.

Argo mengatakan bahwa Polri turut membantu percepatan program vaksinasi dengan menyiapkan gerai-gerai vaksin di seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia.

Masyarakat, kata dia, dapat menerima dosis vaksin secara gratis di seluruh wilayah tempat tinggalnya tanpa syarat domisili sesuai KTP. (CNNI/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru