Jumat, 25 April 2025

Gubernur Koster Berlakukan PPKM Darurat di Seluruh Bali

Redaksi - Sabtu, 03 Juli 2021 08:29 WIB
267 view
Gubernur Koster Berlakukan PPKM Darurat di Seluruh Bali
Sui/detikcom
Konferensi pers Gubernur Bali Wayan Koster terkait pemberlakuan PPKM darurat di semua wilayah di Bali.
Denpasar (SIB)
Gubernur Bali Wayan Koster menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di semua kabupaten/kota di Bali. Kebijakan ini berubah dari hari sebelumnya, yakni Koster hanya memberlakukan PPKM darurat di 7 wilayah kabupaten/kota.

"PPKM darurat Covid-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7).

Sebelumnya, Bali merancang pelaksanaan PPKM darurat pada tujuh wilayah. Dari sembilan kabupaten dan kota yang ada, Kabupaten Karangasem dan Tabanan rencananya tidak melaksanakan PPKM darurat.

Koster menegaskan kebijakan itu diambil karena Bali sebagai satu kesatuan wilayah.

"Ini karena Bali satu kesatuan wilayah, semua bupati (dan) wali kota sepakat kita menerapkan kebijakan yang sama, se-Bali. Karena dari yang Karangasem juga berinteraksi, Denpasar-Karangasem banyak warga Karangsem yang bekerja di Denpasar dan balik lagi ke Karangasem, begitu juga Tabanan," jelasnya.

Koster menjelaskan, pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Koster kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, SE itu dikeluarkan lantaran dua pertimbangan. Pertama karena makin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini. Hal itu ditandai dengan makin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari.

"Hari ini data sudah masuk kasusnya mencapai 343," katanya.

Pertimbangan kedua, yakni makin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini mengikuti aturan pusat, yakni 3-20 Juli 2021. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru