Jakarta (SIB)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu, kepala daerah diinstruksikan untuk menutup mal hingga pusat perdagangan. Hal itu dilakukan terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7).
Namun akses ke supermarket dan restoran harus diberikan. Sebagai informasi, restoran hingga rumah makan memang diizinkan untuk beroperasi, namun hanya untuk take away atau dibawa pulang, tidak makan di restoran atau dine in.
Aturan itu tertuang dalam diktum ketiga poin e Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat ini. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
"Hal-hal yang belum ditetapkan dalam instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Bisa
Sedangkan pendanaan PPKM darurat dapat diambilkan dari anggaran daerah masing-masing.
Pendanaan untuk PPKM darurat yang bersumber dari APBD dapat diambilkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, bila BTT masih kurang juga, pemda dapat melakukan realokasi anggaran, yakni mengalihkan anggaran program yang lain demi anggaran PPKM darurat.
Pemda bisa pula merogoh uang kas lewat perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD. Pemda perlu berkoordinasi dengan DPRD bila hendak mengambil duit dari uang kas.
Percepat Bansos
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memerintahkan para kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warganya selama PPKM Darurat. Kepala desa juga diperintahkan untuk segera mendata keluarga yang layak mendapatkan bansos.
Tito memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Bila duit APBD kurang, maka kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting demi anggaran untuk bansos masa pandemi Covid-19 ini.
Uang Tunai
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni setelah berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).
Risma menyebut besaran BST yang akan diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan untuk BST bulan Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ucap Risma.
Untuk target penyaluran per bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.
"Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clear-kan dalam rapat," ujarnya.
Risma menjelaskan adanya data penerima bansos sempat tertahan di bank. Menurutnya, data tertahan itu dikarenakan nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," jelasnya.
Dia mengatakan teknis penyaluran BST akan dilakukan seperti biasa, yakni melalui Kantor Pos. Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
"Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," katanya.
Risma memastikan penyaluran bantuan kali ini tidak mengganggu anggaran Kementerian Sosial. Sebab, kata dia, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk penyaluran bansos di bulan Mei dan Juni.
"Sebetulnya ada total tambahan Rp 6 triliun untuk penyaluran selama dua bulan, tapi kita masih punya uang spare sebanyak Rp 3 triliun sekian," ucapnya.
Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana bansos. Penggunaan uang oleh penerima manfaat bisa terlihat dari struk belanja jika dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.
"Evaluasi penggunaan uang bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain, " pungkasnya.
Dana Desa
Pemerintah juga akan memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa.
BLT desa itu akan diberikan kepada warga miskin di desa. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.
"BLT desa ini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp 300.000 per kelompok penerima perbulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7).
Sri Mulyani mengungkapkan, ditargetkan ada 8 juta PKM yang mendapatkan BLT desa ini. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,8 triliun yang diambil dari anggaran dana desa yang sebesar Rp 72 triliun.
"Penggunaan dana desa untuk BLT desa yang sudah terealisasi dari yang Rp 27,41 triliun yang sudah ditransfer adalah sebesar Rp 5,05 triliun atau masih 17,5 persen dari tatget. Dan ini juga penerimanya adalah sebesar 5,02 juta KPM ini 62,7% dari target dari 8 juta yang harusnya disasar. Artinya di dalam dana desa itu masih ada anggaran yang sangat memadai karena sampai bulan Juli ini baru 5 juta yang mendapatkan dan baru 5 triliun yang dibelanjakan. KPM yang dari BLT desa ini yang 5,02 juta mayoritas adalah atau 49,2 persen," papar Sri Mulyani.
Pemerintah juga memberikan relaksasi bagi penerima BLT desa. KPM akan ditetapkan melalui review penduduk miskin di desa berdasarkan data dari KPM tahun 2020. Berikut KPM BLT pada tahun 2020:
1. Petani dan buruh tani,
2. Pedagang dan UMKM,
3. Nelayan dan buruh nelayan,
4. Buruh pabrik,
5. Guru,
6. dan lain-lain.
"Karena tahun 2020 yang lalu BLT desa itu sudah dilakukan dan mencapai 8 juta KPM sekarang ini dengan 5 juta tentunya masih ada ruang untuk menambah penerima," tutur dia.
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran BLT desa ini akan dirapel setiap tiga bulan atau triwulan. Dia berharap penyaluran BLT desa ini bisa dilakukan tepat waktu seiringan dengan pelaksanaan PPKM darurat.
"Kemudian BLT desa juga bisa dibayarkan secara rapel, triwulanan, dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini. Sehingga dalam pelaksanaan PPKM darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa tadi yang kelompok petani, pedagang, buruh nelayan dan juga guru bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu pada bulan Juli ini," sambung Sri Mulyani. (detikcom/a)