Medan (SIB)
Pasca meninggalnya dua warga karena tertimpa pohon tumbang seusai hujan deras dan angin kencang yang turun di Medan, desakan untuk memproses secara hukum dilontarkan sejumlah pengamat hukum.
Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis SH mengatakan, ada dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya dua pegawai RSUD H Adam Malik Medan itu.
"Ini terjadi karena adanya kelalaian. Saya menilai, polisi harus meminta pertanggungjawaban pidana dan menetapkan status tersangka terhadap Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Jelas itu menunjukan tidak adanya perawatan terhadap pohon itu, padahal anggaran perawatannya setiap tahun keluar," ucap Muslim Muis saat dimintai tanggapannya, Selasa (29/6).
Muslim meyakini, peristiwa itu bukanlah suatu bencana alam. Yang namanya bencana alam menurutnya adalah apabila semua pohon yang ada di Medan bertumbangan. "Ini kan enggak. Hanya satu pohon saja yang tumbang yang mengakibatkan meninggalnya dua orang dan beberapa orang mengalami luka-luka. Artinya ada kelalaian dari pemangku kepentingan," terangnya.
"Selain itu katanya santunan wajib diberikan. Itu bukan bencana alam, bencana alam itu banjir. Kecuali pohon tumbang satu Kota Medan baru bencana alam, ini kan tidak, hanya disitu saja pohon tumbang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pohon tumbang menimpa sejumlah kendaraan di Jalan Bunga Lau, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan persisnya di depan RSUD H Adam Malik Medan, Senin (28/6). Dua pegawai RSUD H Adam Malik meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.
Pohon tumbang usai terjadi hujan deras dan angin kencang. Pohon tersebut menimpa satu unit mobil pribadi yang tengah parkir, sepeda motor dan angkutan kota (angkot) yang ditumpangi oleh keempat korban.
Kondisi sejumlah kendaraan tersebut ringsek lantaran tertimpa pohon. Warga berusaha membantu keempat korban yang terjepit. Setelah dievakuasi, dua korban yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Ruang IGD. Sedangkan dua orang lainnya meninggal dunia.(A17/c)