Rabu, 16 April 2025

Kejagung Jual 15 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri Senilai Rp 17 Miliar

* Dari Rolls Royce Hingga Ferrari
Redaksi - Jumat, 25 Juni 2021 11:15 WIB
343 view
Kejagung Jual 15 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri Senilai Rp 17 Miliar
(Azhar/detikcom)
Mobil Ferrari yang dilelang terkait kasus korupsi ASABRI 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil menjual 11 dari 16 mobil mewah milik aset para tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun.

Adapun 11 dari 16 Mobil mewah milik empat tersangka kasus dugaan Asabri, JS, SW, IWS dan HH, PPA berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 17.232.600.000 dari hasil penjualan yang dilakukan secara lelang terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

"Adapun ke 11 mobil mewah milik tersangka JS, SW, IWS dan HH yang terjual mulai dari merk Rolls Royce, Nissan, Ferrari, Vellfire, HRV hingga Fortuner. Sementara 5 mobil mewah lainnya, tidak laku terjual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, yang akrab dipanggil Leo, bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.

"Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat," katanya.

Selain itu, sambung Leo, pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui lelang eksekusi benda sitaan pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Leo menambahkan terkait hasil bersih lelang, seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.

Sementara 5 mobil mewah lainnya yang belum laku terjual, rencananya akan dilakukan pelelangan tahap kedua.

"Terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka yakni, Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (H3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru