Kamis, 02 Januari 2025
* Bisa Mengganggu Pemulihan Ekonomi Dipukul Mundur

Rencana Pajak Sembako Dikritik

* Dikhawatirkan Daya Beli Masyarakat Semakin Amblas
Redaksi - Kamis, 10 Juni 2021 08:20 WIB
364 view
Rencana Pajak Sembako Dikritik
Foto: Pradita Utama
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Rencana pemerintah terkait pengenaan pajak pada barang kebutuhan pokok dikritik berbagai kalangan. Sebelumnya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) juga memprotes rencana tersebut.

Anggota DPR RI Mufti Anam menyebut jika hal itu diberlakukan maka momentum pertumbuhan ekonomi yang saat ini berjalan akan terpukul. Ia menjelaskan saat ini ekonomi nasional sudah berada di momentum pemulihan.

"Tantangan kita ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," kata dia, Rabu (9/6).

Apalagi juga ada rencana pemerintah untuk mengerek besaran PPN menjadi 12% dari sebelumnya 10%.

"Sekarang daya beli belum pulih, tapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," jelas dia.

Seperti ramai diberitakan, selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah menyiapkan skema PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017. Barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Mufti Anam menyebut, minimal ada dua dampak buruk bila rencana mengenakan PPN terhadap sembako itu terwujud. Pertama, meningkatkan inflasi.

"Jelas bahwa PPN akan membuat harga barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis dong daya beli warga makin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," ujar Mufti yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dampak kedua, paparnya, membuat upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit dilakukan. Dia mengingatkan bahwa konsumsi terbesar masyarakat miskin tersedot untuk kebutuhan pangan.

"Kan di data BPS itu, bahan makanan memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan, sekitar 73,8% dari total garis kemiskinan, per September 2020. Kontribusi bahan makanan terhadap garis kemiskinan terus naik lho, jika dibandingkan September 2019 ke September 2020 itu ada kenaikan 4%," ujarnya.

"Intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik. Ini harus dipikirkan betul oleh pemerintah," imbuh politisi dari Pasuruan, Jatim, tersebut.

Mufti menyarankan agar Menteri Keuangan lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya menyadari ada tantangan shortfall pajak, tapi tetap harus kreatif, jangan sembako dikenakan PPN. Justru ketika inflasi tinggi, lalu kemiskinan naik, ekonomi akan susah rebound dan otomatif penerimaan pajak juga masih akan seret," jelas dia.

TERCEKIK
Terpisah, Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, Rabu (9/6) meneyebut rencana pemerintah terkait pengenaan pajak pada barang kebutuhan pokok, dikhawatirkan dapat membuat daya beli masyarakat makin amblas di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum berakhir. Sebab, pada akhirnya masyarakatlah sebagai konsumen yang harus menanggung PPN lewat kenaikan harga.

"Pasti beban itu akan di-takeover atau dialihkan ke konsumen. Artinya ada potensi kenaikan berbagai macam harga yang dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet juga berpendapat kenaikan PPN bisa mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sebab, meskipun kenaikan PPN hanya 2%, dari 10% menjadi 12%, bagi kelas menengah ke bawah dampaknya bisa signifikan.

"Itu sebenarnya bisa berdampak signifikan gitu terhadap daya beli mereka, terhadap kemampuan konsumsi mereka. Apalagi sebenarnya tidak ada jaminan tahun depan misalnya pemerintah bisa mengembalikan kondisi perekonomian seperti sebelum terjadinya pandemi," papar Rendy.

Terkait rencana pemerintah mengenakan PPN bagi kebutuhan mendasar masyarakat, alias sembako, dia menyarankan hal itu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

"Barang-barang yang tadinya tidak dikenakan PPN akan dikenakan PPN untuk beberapa barang. Menurut saya ini sangat esensial sebenarnya untuk tidak dikenakan (PPN)," sebutnya.

Dia mengusulkan pemerintah menggunakan skema multi tarif, yakni untuk barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak dikenakan PPN.

"Sementara barang-barang yang sifatnya elastis terhadap perubahan harga itu yang baru kemudian dikenakan PPN ya dengan tarif yang lebih tinggi. Jadi saya kira itu alternatifnya kalau pun pemerintah ingin menaikkan tarif PPN," jelas Rendy.

Jika kenaikan PPN menjadi 12% dipukul rata dengan skema single tariff maka daya beli masyarakat akan terganggu.

"Saya kira kalau misalnya pakai skema single tariff ini yang kemudian bisa berdampak terhadap kemampuan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tahun depan," tambahnya. (detikfinance/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru