Jumat, 14 Maret 2025

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan, Pembunuh Lisbet Br Napitupulu Ditembak Mati

Redaksi - Kamis, 03 Juni 2021 09:50 WIB
766 view
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan, Pembunuh Lisbet Br Napitupulu Ditembak Mati
(Foto: SIB/Roy Narkoba)
TUNJUKKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Dir Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean dan Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung menunjukkan barang bukti senjata
Medan (SIB)
Tim gabungan dari Dit Krimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polrestabes dan Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus begal di traffic light Jalan Asrama/Simpang Gaperta Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia yang menyebabkan Agustinus Manik kritis ditikam pelaku hingga berkali-kali serta sepedamotor korban dilarikan pelaku.

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (2/6) mengatakan, kasus begal ini termasuk modus baru.

"Sebelum melakukan aksi kejahatannya, pelaku utama berinisial ALT (40), warga Jalan Pembangunan Gang Karto Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia sudah menunggu korban sejak dini hari di sekitar traffic light Jalan Asrama," ujarnya.

Sekira pukul 08.45 WIB, lanjut Tatan, pelaku melancarkan aksinya saat pergantian dari lampu merah ke lampu hijau dengan menusuk korban yang tengah mengendarai sepedamotor sport hingga 6 tusukan. Selanjutnya pelaku merampas sepedamotor korban.

"Menerima informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Petugaspun menerima informasi salah seorang penadah sepedamotor korban sedang berada di sekitar Jalan Kalpataru Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan penadah berinisial NS," terangnya.

Dari pengakuan NS, petugas melakukan pengembangan dan menyergap pelaku utama, ALT di Jalan Masjid Kelurahan Helvetia Timur. Saat akan ditangkap, ALT melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Di lokasi terpisah petugas juga berhasil mengamankan penadah lainnya dari berbagai lokasi masing-masing berinisial RBC, MN, MF, MS dan PM," tutupnya sembari menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E jo pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

DITEMBAK MATI
Sementara itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati MA, pelaku pembunuhan berencana terhadap Lisbet Br Napitupulu (58), warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Timur

"Kejadian pembunuhan itu diawali saat tersangka MAK bertemu dengan tersangka MA yang membawa sebilah pisau dan mengutarakan niatnya untuk melancarkan aksi menghabisi nyawa korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung.

Keesokan harinya, lanjutnya, kedua tersangka mendatangi rumah korban dengan cara membuka seng bagian dapur, lalu masuk ke dalam. Saat korban membuka pintu, kedua tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh. Tidak sampai di situ, tersangka MAK mengarahkan pisau ke leher korban. Atas perintah tersangka MA, MAK menghabisi korban dengan menusuk leher korban.

"Kedua tersangka membawa kabur sepedamotor dan uang Rp 10 juta milik korban. Keesokan harinya kedua tersangka mendatangi tersangka AI untuk menjualkan sepedamotor hasil kejahatan. Sepedamotor itu terjual dengan harga Rp 3,5 juta.

Dari penjualan itu, tersangka AI mendapat bagian Rp 500 ribu," sebutnya.

Masih katanya, menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Petugaspun menerima info sepedamotor itu dijualkan tersangka AI. Petugas berhasil mengamankan tersangka AI. Dari AI petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MAK. Karena berusaha melarikan diri, tersangka MAK ditembak di bagian kaki.

"Tidak sampai di situ, dari tersangka MAK petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MA dari kawasan Jalan Metrologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Saat akan diboyong ke Mako, MA melawan petugas.

Tidak mau ambil resiko petugas memberi tindakan tegas, ke atas dan terukur ke arah dada tersangka hingga akhirnya tewas," tutupnya sembari menambahkan para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365, pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya. (A14/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru