Sabtu, 15 Maret 2025

Polsek Parapat Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Bulat

* KPH II Wilayah Pematangsiantar: Tidak Terbukti Melanggar Hukum
Redaksi - Rabu, 02 Juni 2021 10:29 WIB
504 view
Polsek Parapat Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Bulat
(Foto: Dok/Polsek Parapat)
DIAMANKAN: Polsek Parapat mengamankan dua unit truk bermuatan Kayu Jati Putih di Mapolsek Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun, Senin (31/5). 
Parapat (SIB)
Personel Polsek Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun mengamankan dua truk bermuatan kayu bulat jenis jati putih, diduga hasil penebangan kayu ilegal dari lahan kehutanan wilayah Desa Girsang Sipangan Bolon Simalungun.

Kapolsek Parapat Iptu Hosea Ginting, Senin (30/5) di Parapat, menyampaikan, pihaknya mengamankan dua truk bermuatan kayu jati bulat ketika parkir di salah satu rumah makan di Desa Girsang Sipangan Bolon Minggu (28/5) malam karena dicurigai hasil kayu illegal logging dari wilayah kehutanan sekitar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Sinalungun.

"Kedua truk telah dilepaskan, Senin (31/5) karena dinilai tidak terbukti melanggar hukum melalui hasil keterangan dari pemilik lahan, Kepala Desa Girsang Sipangan Bolon dan pengecekan lokasi dengan pegawai Kelompok Pengelolan Hutan (KPH) II Wilayah Pematangsiantar," ujar Ginting.

Informasi dari Kepala Desa Girsang Sipangan Bolon S Sinaga mengatakan, kedua truk bermuatan kayu jati bulat yang diamankan Polsek Parapat memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT)."Kayu tersebut berasal dari lahan masyarakat dan milik masyarakat, bukan dari areal kehutanan," kata S Sinaga.

Kepala Kantor Unit KPH II Wilayah Pematangsiantar Tanjung Dolok Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, D Simangunsong ketika dimintai keterangan menyampaikan pihaknya telah meninjau dan memastikan lokasi penebangan kayu jati putih di Desa Girsang Siapangan Bolon."Setelah kita mengecek ke lapangan, kayu jati putih berasal dari lahan masyarakat dan diluar kawasan hutan," ujar Simangansong. (D9/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru