Lombok (SIB)
Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari 100 pasangan usia anak. Jumlah permohonan dispensasi pernikahan usia anak itu tercatat sejak Januari lalu.
"Sekarang sudah bertambah jadi 100 permohonan," kata Ketua Pengadilan Lombok Tengah Baiq Halkiyah , Sabtu (29/5).
Meningkatnya jumlah pasangan usia anak yang mengajukan dispensasi pernikahan itu terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut diatur batas usia minimal menikah ialah 19 tahun.
Baiq mengatakan dari para pemohon dispensasi diperoleh alasan mereka mengajukan permohonan dengan berbagai faktor dan latar belakang seperti telah lama menjalin hubungan pacaran, hamil di luar nikah, hingga dijodohkan oleh orang tua dan keluarga. Namun yang paling banyak disebabkan oleh adat dan budaya yang berlaku di Lombok.
"Dan yang paling banyak karena budaya Merarik alias sudah membawa lari si perempuan dan keluarga kedua belah pihak tidak keberatan serta mau membantu dan membimbing mereka dalam mengarungi rumah tangga. Adat Sasak tabu untuk mengembalikan si gadis," tuturnya.
Baiq menyebutkan rata-rata para pemohon dispensasi nikah berumur 17-18 tahun. Pihaknya hampir mengabulkan semua permohonan dispensasi bagi yang telah memenuhi kehendak Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
"Rata-rata umurnya 17-18 tahun lebih yang mengajukan. Pengadilan Agama mengabulkan semua permohonan dispensasi kawin jika telah memenuhi kehendak Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin," ujarnya.
Tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Lombok Tengah ke Pengadilan Agama disebabkan oleh banyaknya penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Karena PA merupakan pintu terakhir di dalam proses perkawinan.
Sejak 2019, pemohon dispensasi tercatat hanya 30, tahun 2020 jumlah tersebut meningkat drastis mencapai 150, dan di sepanjang tahun ini angkanya mencapai 100 permintaan.
Sebagai informasi, DPRD NTB mengesahkan perda tentang pencegahan dan perkawinan anak yang dibuat menyusul tingginya angka perkawinan anak.
Perda yang merupakan prakarsa atau inisiatif DPRD NTB ini disetujui untuk ditetapkan sebagai perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (29/1/2021).
"Alhamdulillah, sebagai Ketua Pansus Raperda di DPRD NTB, hari ini bisa rampung menyelesaikan Raperda Perkawinan Anak dalam paripurna DPRD NTB. Artinya, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak ini sudah ketok palu atau disahkan," kata Ketua Pansus Akhdiyansyah, Sabtu (30/1). (detikcom/c)