Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Sekurita ST sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.
"ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero) terkait PT. Trimegah Sekuritas,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Selain Dirut PT. Trimegah Sekurita, eks wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menambahkan, tim penyidik Pidsus juga memeriksa Sekretaris Tersangka HH (Heru Hidayat) di PT. Maxima Integra, berinisal MI sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HH,"ujarnya
Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu menambahkan, pemeriksaan para saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan guna menghindari penularan Covid 19 yang saat ini masih terus mewabah di Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi prosedur kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan serta mempergunakan masker saat pemeriksaan berlangsung,"pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (H3/a)