Kamis, 13 Maret 2025

Restrukturisasi Jiwasraya oleh Erick Thohir Digugat ke PTUN Jakarta

Redaksi - Kamis, 20 Mei 2021 09:39 WIB
470 view
Restrukturisasi Jiwasraya oleh Erick Thohir Digugat ke PTUN Jakarta
(dok. Jiwasraya)
Foto Ilustrasi Jiwasraya
Jakarta (SIB)
Langkah restrukturisasi Jiwasraya oleh Menteri BUMN Erick Thohir digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana Jiwasraya sempat didera megakorupsi Rp 12 triliun lebih oleh Benny Tjokro dan eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman cs.

Gugatan restrukturisasi itu dilayangkan oleh PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Frensesca. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT. Pihak yang digugat adalah:

Menteri BUMN, PT Asuransi Jiwasraya, Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut ini petitium pemohon yang dikutip, Rabu (19/5):
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat III sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020;
3. Menyatakan batal atau tidak sah:- Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
4. Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
5. Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
6. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
7. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.
8. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020.
9. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menghentikan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya;
10.Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Program Restrukturisasi Polis-Polis Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan dalam:
-Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
-Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.

11. Mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Jiwasraya membuat produk saving plan. Salah satu yang menyalurkan produk itu adalah Hana Bank. Pada 2018, Jiwasraya mulai gagal bayar melakukan kewajibannya.

Di sisi lain, kejaksaan mengusut pidana korupsi di kasus itu. Akhirnya, 6 orang dituntut penjara seumur hidup atas kasus korupsi Rp 10 triliun lebih.

Berikut ini hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta:
1. Mantan Dirut Jiwasraya,Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru