Rabu, 16 April 2025

PDIP Tolak Kenaikan PPN: Ironis, Masyarakat Atas Dapat Insentif Pajak

Redaksi - Rabu, 12 Mei 2021 09:09 WIB
414 view
PDIP Tolak Kenaikan PPN: Ironis, Masyarakat Atas Dapat Insentif Pajak
Foto: detikcom
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno
Jakarta (SIB)
Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan pendanaan negara untuk penanganan Covid-19 butuh biaya. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai rencana tersebut harus dipikirkan matang-matang.

"Kami di Komisi XI juga belum membicarakan soal tersebut. Dugaan saya setelah hari raya Idul Fitri. Pada prinsipnya, dalam situasi berat seperti sekarang, segenap pihak, khususnya pengambil kebijakan, harus tetap berpikir jernih dan rasional. Tidak boleh panik atau membabi buta," kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (11/5).

Hendrawan menyebut menaikkan PPN tidak melanggar aturan apa pun. Namun, keadaan masyarakat, khususnya masyarakat bawah, harus dipikirkan jika PPN jadi naik.

"Meski tidak melanggar UU (undang-undang), menaikkan PPN akan memukul daya beli masyarakat. Sektor konsumsi yang dalam kondisi resesi harus dibangkitkan, justru direm lajunya. Karena PPN merupakan kategori pajak tidak langsung (indirect taxes), maka beban masyarakat bawah sama besar dengan masyarakat berpendapatan tinggi," ujarnya.

Hendrawan paham, jika target pajak tak tercapai, utang terus membengkak. Namun, dia tak ingin masyarakat kalangan menengah ke bawah jadi yang dikorbankan.

"Kami tahu, bila target-target pajak tidak tercapai, utang akan terus membengkak. Namun, berbagai kasus kebocoran pajak yang terjadi, menunjukkan bahwa administrasi pajak masih belum dibenahi secara maksimal. Tentu ironis, ketika masyarakat lapis atas dapat banyak insentif dan subsidi pajak, yang bawah terengah-engah. Alternatif yang pernah kami ajukan adalah Tax Amnesty jilid 2," tegas Hendrawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebutuhan keuangan negara, khususnya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, dan insentif, mengalami perubahan.

"Kenapa kok ada diskusi terkait PPN yang sempat didiskusikan oleh teman-teman wartawan beberapa hari terakhir kemarin, bahwa waktu ke waktu kebutuhan akan uang negara yang dikhususkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, insentif itu mengalami perubahan," kata dia kemarin. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru