Medan(SIB)
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat(7/5) menahan tersangka EW (35), seorang wanita selaku Bendahara Pukesmas Glugur Medan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran(TA) 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar lebih.
Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata SH dalam siaran persnya via aplikasi WA kepada wartawan, penahanan dilakukan tim penyidik setelah penyidik memeriksa tersangka di kantor Kejari Medan yang selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka EW Keluarahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan.
Disebutkan, penggeledahan berlangsung dengan disaksikan tersangka dan penasehat hukumnya untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang diperlukan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut. Sedangkan penahanan tersangka dilakukan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan setelah tersangka EW menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen Covid-19 di RS Royal Prima Medan.
Sebelumnya dikatakan Bondan, dalam perkara ini terindikasi adanya dugaan korupsi keuangan negara Rp 2.789.533.186. "Dalam pemeriksaan penyidik, sejumlah orang dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Puskesmas Glugur dan pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.Dari proses pemeriksaan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Bondan. (BR1/a)