Rabu, 05 Februari 2025
Gubernur Wajibkan Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7

Disnaker Sumut Sidak Sejumlah Perusahaan

Redaksi - Jumat, 07 Mei 2021 11:03 WIB
554 view
Disnaker Sumut Sidak Sejumlah Perusahaan
(Foto Dok : Disnaker Sumut)
SIDAK : Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian bersama tim melakukan sidak pembayaran THR kepada karyawan di sejumlah perusahaan di Sumut, Rabu (5/5). 
Medan (SIB)
Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi mewajibkan seluruh perusahaan di Sumut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lama H-7. Aturan itu wajib dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur yang sudah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota per 28 April 2021.

Menindaklanjuti SE tersebut, Rabu (5/5), Kadis Tenagakerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian MSi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan di antaranya PT Pacific Palmindo Industries di Kawasan Industri Medan 4, Mabar.

Dalam sidak itu Kadisnaker meminta penjelasan perusahaan pengolahan CPO tersebut terkait kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran hak-hak karyawan seperti pemberian THR maupun hari libur lebaran.

"Atas nama Pemprov Sumut kehadiran kami untuk memastikan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubernur No 561/3882/202 terkait pemberian hak-hak normatif karyawan seperti THR Keagamaan sudah dibayarkan perusahaan," jelas Bahar.

Kepala HRD PT Pacific Palmindo Marwan Hasibuan yang menerima Tim Disnaker Sumut memastikan pihaknya sudah mematuhi aturan pemberian THR tersebut. "Pemberian THR sudah kita salurkan pada karyawan sejak Senin kemarin sebesar 1 bulan gaji," katanya.

Sidak kemudian berlanjut ke perusahaan raksasa lainnya, PT Sinar Mas di kawasan Industri Belawan. Di hadapan tim, Lim Cuan selaku General Affair (GA) PT Sinar Mas juga memastikan seluruh karyawan sudah menerima THR dengan besaran bervariasi sesuai masa kerja. "Sudah kami bayarkan per tanggal 3 kemarin. Usia kerja terendah menerima THR sebesar 1,5 bulan gaji," jelas Lim.

Selanjutnya tim menuju PT Prima Indonesia Logistik (PIL), anak perusahaan PT Pelindo yang bergerak di bidang Peti Kemas. Dalam penjelasannya, pihak manajemen diwakili Ihsan selaku GM Keuangan menyebut perusahaannya sudah membayarkan THR sebesar 1 bulan gaji.

"Di masa pandemi Covid ini PT PIL masih berkomitmen membayarkan THR berikut gaji untuk karyawan. Ini kami lakukan guna membantu keuangan karyawan untuk menghadapi lebaran di masa pandemi," ucapnya.

Terakhir, tim Disnaker Sumut bertemu manajemen PT Tjipta Rimba Djaja Flywood Factory. Perusahaan pengolahan kayu tersebut juga sudah membayarkan THR sekalian gaji per 30 April 2021 lalu. "THR ini kami salurkan kepada sekitar 90 orang karyawan sebesar 1 bulan gaji, " papar Ayiff, Direktur HRD.

Usai sidak, Kadisnaker Baharuddin Siagian berjanji akan terus melakukan sidak hingga ke kabupaten/kota di Sumut untuk memastikan semua THR terbayarkan. "Untuk perusahaan plat merah dan perusahaan yang sudah membayarkan THR kami apresiasi sehingga bisa menjadi contoh kapada perusahaan-perusahaan lain. Dan bagi yang belum kami minta segera bayarkan paling lama H-7 sebelum lebaran sesuai perintah gubernur," tegas Bahar. (A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru