Jakarta (SIB)
Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono mengungkapkan asal-usul sumber dana penyewaan carter pesawat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Hartono menyebut anggaran sewa pesawat untuk Juliari blusukan berasal dari dana hibah sumbangan masyarakat undian berhadiah gratis.
Awalnya, hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi terkait beberapa kunjungan Juliari ke beberapa daerah. Hartono membenarkan Juliari kerap berkunjung ke beberapa daerah, yaitu ke Medan, Natuna, dan Luwu Utara.
Hartono mengatakan, selama melakukan perjalanan ke daerah, Juliari menggunakan pesawat komersial dan pesawat carter. Salah satu daerah yang dikunjungi menggunakan pesawat carter itu adalah Natuna dan Luwu Utara.
Hakim lantas mencecar dari mana sumber dana sewa pesawat carter itu. Hartono menyebut sumber biaya berasal dari sumber hibah dalam negeri.
"Sumber biaya carter pesawat yang terkait lokasi bencana dan pulau kecil pesisir tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).
"Dalam DIPA, ada khusus anggaran pesawat guna mobilisasi menteri?" tanya hakim Damis.
"Keperluan ke daerah tertentu dimungkinkan hibah dalam negeri," jawab Hartono.
Hakim kemudian bertanya tentang sosok pemberi dana hibah itu. Hartono mengatakan dana hibah pesawat carter berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis.
"Sumber pemberi hibah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial," ujar Hartono.
Untuk besarannya, Hartono mengaku tidak tahu pasti. Namun, hibah itu berbentuk uang yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dana hibah dalam bentuk uang?" tanya hakim Damis.
"Itu nomenklatur yang ditetapkan Kemenkeu, sebelumnya namanya dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah, dan pengelolanya berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP," tutur Hartono.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).
Berikut ini beberapa rincian sewa pesawat Juliari yang terungkap dalam dakwaan jaksa:
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.
Atas dasar itu, Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Divonis
Sementara itu, penyuap kasus bansos Corona, Ardian Iskandar Maddanatja, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ardian terbukti memberi suap Rp 1,95 miliar kepada mantan Mensos Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota bansos Corona.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap total Rp 1,95 miliar ke Juliari Peter Batubara melalui Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos. Pemberian uang dilakukan pada kurun Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Corona.
Pemberian uang untuk pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Ardian dinyatakan hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terbukti
Dalam sidang yang sama, perwakilan dari PT Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar kepada Juliari P Batubara dan sejumlah pejabat Kemensos terkait kuota bansos Corona.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Rianto Adam Ponto.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.
Hakim mengatakan Harry bersepakat dengan PT Pertani Persero untuk mendapat proyek bansos Corona. Harry dinyatakan terbukti memberikan uang Rp 1,28 miliar ke Juliari Peter Batubara. Pemberian uang diberikan melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry dinyatakan hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tolak JC
Sama dengan Ardian, permohonan justice collaborator (JC) Harry Sidabukke juga ditolak hakim. Alasannya, hakim meyakini Harry memiliki niat memberi fee ke Juliari dkk sejak awal demi mendapatkan kuota bansos Corona.
"Terdakwa sejak awal telah bersepakat dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memberikan uang ke Juliari.
Selain itu, terdakwa memberikan fee entertainment kepada Matheus Joko Santoso dan staf Kemensos," kata hakim.
"Dari uraian di atas, untuk ditentukan sebagai JC, majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan," tambah hakim. (detikcom/d)