Jakarta (SIB)
KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak. Angin Prayitno diduga tersandung kasus suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
Pantauan, pukul 16.25 WIB,Jumat (4/5), Angin Prayitno tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.
KPK sendiri belum menjelaskan detail konstruksi perkara ini. Penjelasan detail bakal disampaikan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Angin Prayitno telah dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex menyebut, kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
Angin juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (28/4). Namun, dia hanya bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Angin merupakan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.
Jadi Tersangka
KPK menetapkan mantan pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Kami memiliki bukti yang cukup, bukti yang kuat dapat menduga telah terjadi suatu peristiwa pidana," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
Keenam orang yang menjadi tersangka itu ialah:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR), Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM), Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL),Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli kemudian menjelaskan konstruksi perkara. Dia menyebut Angin dan Dadan diduga menyetujui memerintahkan dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga diduga tak dilakukan sesuai aturan.
"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ucap Firli.
Dia diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut rinciannya:
Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. (detikcom/f)