Sabtu, 15 Maret 2025

Wamenag: Tidak Mudik itu Sama Dengan Berjihad

* Pembagian Zakat Jangan Sampai Timbulkan Kerumunan
Redaksi - Selasa, 04 Mei 2021 09:32 WIB
459 view
Wamenag: Tidak Mudik itu Sama Dengan Berjihad
Foto: dok. Kemenag
Wamenag: Tidak Mudik Sama dengan Berjihad untuk Kemanusiaan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. 
Jakarta (SIB)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan mudik ini semata-mata demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Menurut dia, tidak mudik sama dengan berjihad.

Zainut mengatakan, pandemi Covid-19 belum usai. Masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama India.

Karena itu, lanjut Zainut, larangan mudik ini menjadi penting ditaati. Menurutnya, ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama. Mudik menurutnya akan membahayakan diri sendiri, juga keluarga yang dikunjungi.

"Mencegah kemudharatan itu harus lebih didahulukan daripada mengambil maslahat. Itu adalah merupakan kewajiban agama. Keselamatan jiwa itu harus utama dan harus didahulukan. Jadi orang yang tidak mudik itu sama dengan berjihad," kata Zainut kepada wartawan, Minggu (2/5).

"Jihad untuk kemanusiaan tentunya karena kita dalam situasi yang membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," sambung sosok yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menegaskan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadhan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Pembagian Zakat
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penyaluran zakat tidak menimbulkan kerumunan. Yaqut meminta panitia zakat di musala atau masjid selalu menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut, dalam keterangannya, Senin (3/5).

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual. Yaqut menyebut jajarannya akan mengawasi penerapan protokol Covid-19 dalam pembagian zakat fitrah.

"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ungkapnya. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru