Jakarta (SIB)
Pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono dipolisikan karena diduga menistakan agama. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.
"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4).
Rusdi mengatakan, Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," ucapnya.
DPO Polri
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Iya sudah diterbitkan DPO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4).
Ramadhan belum merinci lebih lanjut perihal penerbitan red notice oleh Interpol untuk Jozeph Paul Zhang. Dia mengatakan Polri akan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.
Polri menduga Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.
Rusdi mengatakan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.
Polri juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ aliass SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (20/4).
Penjelasan mengenai status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang juga disampaikan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum menyatakan, tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.
"Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto, saat dikonfirmasi detikcom secara terpisah.
"Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI," sambungnya menegaskan.
Jozeph Paul Zhang sendiri mengaku sudah melepas kewarganegaraan Indonesia. Dia kembali tampil usai pernyataannya yang diduga menista agama dikecam banyak pihak.
Pernyataan Jozeph Paul Zhang itu disampaikan dalam video terbarunya di akun YouTube. Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang tampak menjawab sejumlah pertanyaan dari para peserta.
Jozeph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas. Dia lantas menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
"Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya.
Diblokir
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.
Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.
"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.
Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.
Dedy meminta masyarakat Indonesia tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Ke depannya, masyarakat dapat melaporkan konten-konten ujaran kebencian melalui aduankonten.id.
Polri sudah mendeteksi keberadaan Jozeph Paul Zhang. Berdasarkan hasil penelusuran, Jozeph Paul Zhang berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4).
Seperti diketahui, nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan belakangan ini. Jozeph Paul Zhang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.
Dia juga membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26. Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. (detikcom/d)