Medan (SIB)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar acara Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar (Bersih Bebas Narkoba), sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes, Rabu (14/4) petang.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan. Turut hadir para undangan di antaranya Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Pantauan wartawan, terlebih dahulu Kapolrestabes beserta jajaran, Wali Kota dan Forkopimda menyatakan Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar. Disusul dengan memusnahkan barang bukti narkoba di antaranya 69,6 Kg ganja dan 26,7 Kg sabu dengan cara dibakar ke dalam mesin incenerator.
Di sela-sela pemusnahan, Kapolrestabes Medan mengungkapkan dari jumlah tangkapan Satres Narkoba dalam kurun 3 bulan lebih (Januari hingga 12 April 2021) menangani 604 kasus dengan jumlah tersangka 770 orang.
"Jumlah tahanan Polrestabes Medan sebanyak 1800 orang dengan mayoritas masalah narkoba, hampir menyamai tahanan Polda Jawa Tengah. Angka yang luar biasa bila dibandingkan antara kota dengan provinsi," ujarnya.
Lanjut Riko, pihaknya berat bekerja sendiri untuk memberantas maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Karenanya Kapolrestabes mengajak seluruh pihak untuk bersinergi memberantas narkoba di Medan.
"Didukung rekan-rekan sekalian. Niscaya kita bisa memberantas narkoba," harapnya.
Lanjutnya, ia membeberkan bisnis narkoba merupakan bisnis yang paling menggiurkan. Tidak hanya bagi pelaku narkoba, namun juga bagi aparat penegak hukum.
"Mengiming-imingi keuntungan yang besar, sangat menggiurkan. Bukan hanya kepada pelaku, termasuk kami penegak hukum sangat menggiurkan banyak godaan terkait kita penanganan ini," pungkasnya.
1.657.051 Orang
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebutkan dari penyitaan dan penangkapan sejumlah tersangka narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut, masyarakat Sumut yang diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 1.657.051 orang.
"Iya, dari hasil kerja keras personel kita, maka jumlah masyarakat Sumut yang diselamatkan dari bahaya dan pengguna narkoba sebanyak 1.657.051 orang," kata Kapolda Sumut saat memimpin pres release pengungkapan dan pemusnahan narkotika, Rabu (14/4) sore di depan Aula Tribrata Mapoldasu.
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjend TNI Hasanuddin, Ketua DPRDSU Baskami Ginting, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Wakapolda, Para PJU Polda Sumut beserta perwakilan media massa.
Kata Kapolda Sumut, adapun rinciannya yakni narkotika golongan I jenis sabu disita sebanyak 151,71 Kg, dimana dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.
Narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 58.241 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.
Sedangkan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 81.710 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.
Pengungkapan narkoba dari tanggal 17 Februari - 18 Maret 2021, sebanyak 10 kasus dan 22 tersangka dengan barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu.
Sedangkan untuk pengungkapan narkoba terhitung Desember 2020- Februari 2021, sebanyak 56 kasus dengan 88 tersangka.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti sebanyak 113.536,34 gram sabu, 23 butir pil ekstasi dan 5.167 gram ganja.
Menurut mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. (A14/A18/d)