Minggu, 22 Desember 2024
Sikapi Proyek KSPN Danau Toba 'Dikuasai' Rekanan dari Luar

Senioran Asosiasi Kontraktor Sumut Desak Bubarkan BP2JK

Redaksi - Senin, 12 April 2021 08:32 WIB
1.303 view
Senioran Asosiasi Kontraktor Sumut Desak Bubarkan BP2JK
Foto Dok
Johnanta Siagian, Erikson Tobing dan Nelson Malau
Medan (SIB)
Kalangan asosiasi jasa konstruksi nasional di Sumatera Utara mendesak agar Balai Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi (BP2JK) sebagai instansi khusus yang menangani proses lelang atau tender proyek-proyek Kementerian PUPR, sebaiknya segera dibubarkan dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya dikembalikan saja ke instansi masing-masing yaitu BBPJN Sumut, BWSS-II Medan, BPPW Cipta Karya Sumut dan lainnya.

Ketua Dewan Pembina Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo) Provinsi Sumut, Ir Johnanta Siagian, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstrusksi Indonesia (Gapensi) Sumut TM Pardede dan senioren (pendiri dan mantan ketua umum) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Sumut Erikson L Tobing, secara terpisah menyatakan sistem dan penataan distribusi pekerjaan atau proyek-proyek memang perlu pembenahan total mulai dari sesi penawaran, pemeriksaan dokumen, verifikasi data dan personalia perusahaan, bahkan penempatan personil di jajaran panitia tender atau kelompok kerja (Pokja) lelang.

"Semula kita berharap dan yakin kehadiran BP2JK akan membuat sistem seleksi melalui proses tender proyek akan lebih baik, transparan dan efisien untuk menentukan penyedia jasa (rekanan/kontraktor yang kredibel dan profesional. Tapi nyatanya tidak, justru lebih buruk. Sebaiknya dibubarkan sajalah BP2JK itu, kembalikan saja orang-orangnya di panitia atau Pokja-nya ke instansinya masing-masing," ujar Johnanta kepada pers di Medan, Sabtu (10/4).

Secara khusus, Johnanta menyebutkan empat poin alasan pembubaran atau pembekuan BP2JK yang disebut sebagai 'Pokja Terpadu' selama ini. Pertama, BP2JK terkesan menjadi (semacam) agen atau makelar proyek bagi kalangan kontraktor tertentu dengan modus masif dan sistematis. Kedua, BP2JK terkesan hanya mengumpul dan memeriksa dokumen secara administratif tanpa menyeleksi kemampuan dan kredibilitas perusahaan, misalnya soal rasio kemampuan dasar (KD), kelas usaha (grade), status peralatan kerja, dan sebagainya. Ketiga, masih adanya praktik gaya lama pungutan (project fee) antara 3-5 persen terhadap perusahaan yang akan menang tender. Keempat, terjadinya konflik terselubung antara pihak penentu keputusan (decission maker) di BP2JK dengan orang-orang atau personil instansi terkait (pengguna jasa atau owner proyek), khususnya dari kalangan pejabat pembuat komitmen (PPK) di unit-unit Kementerian PUPR daerah ini.

Desakan pembubaran BP2JK yang dipandang Johnanta sebagai instansi menghabis-habiskan anggaran operasional (APBN), tidak hanya mencuat sebagai reaksi serius dan ekstrim akibat kondisi terjadinya monopoli proyek-proyek konstruksi di KSPN Danau Toba oleh kalangan rekanan/kontraktor luar Sumut (SIB 9/4), melainkan terkhusus sejak terjadinya perseteruan dan konflik antara PPK di salah satu instansi PUPR (BWSS-II) dengan petinggi BP2JK soal tupoksi dan mekanisme pendaftaran ulang terhadap perusahaan calon pemenang yang kemudian kalah, sehingga menimbulkan demo massa dan mahasiswa ke BWSS-II (pertengahan Maret 2020).

"Kasus-kasus lain yang melatarbelakangi desakan pembubaran BP2JK ini adalah proyek jembatan yang mangkrak di Langkat yang telah menghabiskan dana Rp65 miliar lebih, tanpa ada info rekomendasi BP2JK apakah harus ditender-ulang atau bagaimana. Demikian juga proyek-proyek sanitasi di kota Medan selama ini, dan masih banyak lagi kasus lainnya. Hal yang juga perlu dicermasi adalah indikasi banyaknya proyek-proyek yang sudah diatur kepada pihak rekanan tertentu untuk memenuhi target pejabat di kementerian PUPR sana," ujar Johnanta.

Terkait hal ini, Erikson L Tobing menilai perlunya reformasi manajemen di lingkungan BP2JK selaku instansi khusus yang menangani proses seleksi dan distribusi proyek-proyek APBN, yaitu penggantian total para personil lelang atau tender, dengan para staf dari kalangan tenaga muda atau ASN milenial yang relatif masih bersih, jujur, transparan dan berintegritas tanpa dirasuki titipan kepentingan dari para pihak.

"Perlu tidaknya BP2JK dibubarkan atau diapakan, kami Gapeksindo lebih terfokus pada pembenahan mental personalnya. Apapun ceritanya, kalau panita lelang itu masih dominan atau diisi orang-orang yang sudah tua seumur kita sekarang ini, umumnya sudah terkontaminasi dengan misi dan pesan kepentingan (vested interest) dari oknum pejabat atau rekanan tertentu. Mereka ini kan barisan yang merasa uang negara yang akan dikorup (dengan dalih fee proyek) ituseolah uang mereka. Intinya, sejak awal dibentuk dan dioperasikan, BP2JK itu harus diisi staf kaum milenial yang masih ada jiwa idealisnya. Bila perlu staf wanita ditempatkan di situ," ujar Erikson melalui hubungan seluler.

Hal senada juga dicetuskan TM Pardede(Gapensi) yang juga mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumut, bahwa tradisi yang terjadi hingga saat ini dalam proses distribusi proyek mulai sesi tender hingga pengumuman pemenang, adalah fakta bahwa tidak akan ada proyek yang gratis kepada siapapun (rekanan) walaupun sangat sulit dibuktikan kalau bukan pihak KPK atau Kejaksaan dan Polri yang turun tangan.

Oleh karenanya, senioren konsultan jasa konstruksi di Sumut, Nelson D Malau mantan ketua umum dan pendiri Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumut, dan praktisi jasa konstrusi Ir Pamostang Hutagalung, sama-sama menegaskan sorotan negatif kinerja BP2JK tidak hanya didasari fakta komplin dari para rekanan atas nama individu pengusaha (kontraktor) atau selaku pengurus asosiasi (AJKN), tapi juga atas dasar komplain dan kesal-kecewadari kalangan pengguna jasa di lintas instansi sendiri.

Ekstrimnya pula, investigasi SIB secara berkala ternyata menunjukkan adanya kritisi serius dari sejumlah pejabat instansi pengguna jasa dan penyelenggara proyek APBN di daerah ini. Dari masing-masing instansi unit Kemen-PUPR itu, kalangan staf setingkat PPK itu misalnya mengungkapkan, kinerja oknum BP2JK yang tidak fair dalam hal penerbitan berita acara lelang via sistem LPSE, masalah status peralatan kerja (sewa atau milik sendiri), verifikasi dokumen yang cenderung hanya memproses perusahaan rekanan yang 'bakal' dimenangkan dalam tender, dan sejumlah praktik lainnya.

"Kami yang di PPK pun jadi serba salah. Kalau kita minta atau tanya kenapa BP2JK tidak menerbitkan berita acara lelang kepada peserta yang kalah tender, malah kita yang dicurigai. Padahal aturan SOP-nya jelas, semua peserta yang menang maupun yang kalah tender harus diterbitkan berita acaranya. Ini tupoksi BP2JK selaku Pokja, tapi kita (PPK) yang selalu diprotes rekanan selaku peserta penyedia jasa. Soalnya, bolak-balik mereka buka LPSE, tapi tak muncul berita acara dimaksud. Ini memang jadi modus menyingkirkan dan mematikan pihak perusahaan yang harus dikalahkan walaupun ada potensinya akan menang tender," ujar pejabat itu serius.

Ironisnya pula, pihak pimpinan BP2JK Sumut tampak bungkam ke kalangan pers ketika akan dikonfirmasi, baik langsung kepada Kepala BP2JK Agus Nugroho maupun melalui sekretaris Ramdy S. Ketika ditelepon berulangkali tidak disahut, dan dipesan via WA dengan ringkasan topik kasus yang perlu klarifikasi, sejak pekan lalu, terakhir Sabtu (10/4) malam, juga tidak dijawab.

Sejak awal dibentuk dan operasional, instansi ini (BP2JK) memang tampak tertutup pada pers, dengan alasan itu ketentuan berdasarkan MoU antara Kemen-PUPR dan Kejagung untuk hal sosialiasi kegiatan (proye)," ujar salah satu pejabat di kantor BWSS belum lama ini. (A05/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru