Selasa, 04 Februari 2025
SKB 4 Menteri

Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

* FSGI Minta Sekolah Berhati-hati, P2G Tak Yakin
Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 08:19 WIB
543 view
Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021
Foto: Tangkap layar Youtube Kemendikbud
BACAKAN: Menko PMK Muhadjir Effendy membacakan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara virtual yang disiarkan YouTube Kemendikbud RI, Selasa (30/3).
Jakarta (SIB)
Pemerintah pusat menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021. Belajar tatap muka terbatas bakal dimulai setelah guru dan tenaga pendidikan disuntik vaksin Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan YouTube Kemendikud RI, Selasa (30/3).

Muhadjir awalnya menjelaskan efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak sama dengan belajar tatap muka. Dia berharap vaksinasi Corona bisa membuat pembelajaran tatap muka dimulai.

"Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat bulan Juni 2021. Ini sesuai dengan komitmen dari Pak Menkes. Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," ujar Muhadjir.

Dia mengatakan kesuksesan pembelajaran tatap muka tergantung komitmen dari tingkat daerah hingga pusat. Dia meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi terhadap keputusan pembelajaran tatap muka bersama yang dirancang Kemendikbud hingga Kementerian Agama.

"Mudah-mudahan dengan SKB 4 menteri ini semua berjalan dengan yang kita harapkan," ucapnya.

Tatap Muka
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempersilakan sekolah-sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi Corona memulai belajar tatap muka sekarang. Dia mengatakan sebagian guru telah disuntik vaksin Corona.

"Saya harus memperjelas, tidak ada kebijakan PTM (pembelajaran tatap muka) di bulan Juli 2021, PTM mulai sekarang. Karena sekarang sudah mulai divaksinasi guru-gurunya. Jadinya sekolah-sekolah yang gurunya sudah divaksinasi harus segera memenuhi prokes dan segera melakukan tatap muka," kata Nadiem dalam pengumuman keputusan bersama tersebut. Dia mengatakan belajar tatap muka bisa digelar 2-3 kali tiap minggu.

"Bisa 2 kali seminggu, 3 kali seminggu, nggak apa-apa. Tidak perlu cepat-cepat," ujarnya.

Dia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sekolah yang guru-gurunya sudah divaksinasi. Dia juga telah meminta vaksinasi terhadap guru menjadi prioritas.

"Kebijakan ini adalah sekolah yang gurunya atau tenaga pendidiknya sudah divaksin harus segera menyediakan opsi tatap muka," ucapnya.

Menurutnya, target belajar tatap muka di Juli 2021 adalah untuk semua sekolah. Dia mengatakan 22 persen sekolah di Indonesia telah melaksanakan belajar tatap muka.

"Yang target Juli 2021 adalah agar semua sekolah sudah melakukan tatap muka terbatas. Tapi, kalau kita mau mencapai target itu di bulan Juli sekolah harus memulai dari sekarang," jelasnya.

Meski demikian, dia mengatakan orang tua siswa berhak tidak mengizinkan anaknya ikut belajar tatap muka di sekolah. Oleh sebab itu, sekolah wajib menggelar tatap muka dan pembelajaran jarak jauh sekaligus.

"Jangan lupa juga, orang tua berhak memilih saat sekolah menggelar tatap muka terbatas apakah anak itu diperkenankan pergi ke sekolah atau tidak itu adalah keputusan orang tua," ucapnya.

Hati-hati
Terkait pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas akan dibuka pada Juli 2021. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta sekolah berhati-hati ketika memulai.

"Pembelajaran tatap muka harus dilakukan hati-hati. Kalau tidak hati-hati, maka akan ada masalah baru," Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis.

"Apa yang ada di SKB 4 menteri tentang pelaksanaan tatap muka ini, ini kan substansinya kan protokol kesehatan. Prokes fisik harus diawasi dengan baik," imbuhnya.

Heru mengatakan sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka harus diawasi secara langsung oleh dinas pendidikan setempat. Jika ada sekolah yang tidak memiliki fasilitas protokol kesehatan lengkap, FSGI menyarankan agar kegiatan sekolah tatap muka ditunda.

"Harus diawasi secara langsung dinas pendidikan terkait. Jika fasilitas prokes tidak lengkap, maka sekolah yang mau melakukan pembelajaran tatap muka harus ditunda," ungkapnya.

Dia juga berbicara soal perlunya sosialisasi pembelajaran tatap muka. Hal ini semata-mata agar orang tua murid tahu detail proses pembelajaran tatap muka.

"Perlu adanya sosialisasi pembelajaran tatap muka selama uji coba ini agar orang tua tahu detailnya," ungkapnya.

Tak Yakin
Menanggapi sekolah tatap muka secara terbatas tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tidak yakin sekolah bisa membuka proses pembelajaran tatap muka serentak pada Juli 2021.

"P2G tidak yakin Juli 2021 semua sekolah di seluruh Indonesia yang jumlah sekolahnya itu dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA ada 534 ribu sekolah itu bisa serentak tatap muka. Kami sangat tidak yakin," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim.

Satriwan menyoroti beberapa faktor yang mendasari ketidaksiapan proses pembelajaran tatap muka di sekolah. Salah satunya ialah lambatnya proses vaksinasi Corona.

Selain itu, Satriwan menjelaskan bahwa masih banyak sekolah yang belum mengisi daftar periksa. Daftar periksa ini merupakan daftar soal kesiapan fasilitas sekolah untuk menjalankan prokes.

Dia juga meminta sekolah jujur jika pembelajaran tatap muka dibuka. Sekolah tidak boleh hanya memberikan surat persetujuan orang tua. Sekolah, kata Satriwan, harus menunjukkan jumlah fasilitas prokes yang telah disiapkan.

"Saya rasa harus ada kejujuran sekolah. Ada sekolah yang muridnya 500, tapi thermogun hanya satu. Jadi sekolah tidak hanya memberikan surat persetujuan orang tua. Mestinya sekolah harus jujur dan lengkap bagaimana kesiapan fasilitas protokol kesehatan di sekolah," tuturnya.

Adapun keempat menteri yang mengeluarkan SKB tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru