Minggu, 23 Februari 2025

Kendalikan Bisnis Sabu dari Bui, Fauzi Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati

Redaksi - Jumat, 26 Maret 2021 10:36 WIB
453 view
Kendalikan Bisnis Sabu dari Bui, Fauzi Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati
(Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi Palu Hakim
Jakarta (SIB)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan pidana mati kepada terpidana seumur hidup di LP Cipinang, Fauzi alias Ozi alias Uda. Ozi terbukti mengontrol peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27 kg.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Agung Purbantoro sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Kamis (25/3).

Menurut majelis hakim, terdapat pertimbangan yang memberatkan terdakwa dalam proses pemidanaan ini, yaitu Fauzi sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan, yaitu di Lapas Cipinang terkait kasus narkotika.

"Memutuskan dua buah jeriken yang berisi 27 kg sabu dan satu buah HP merek Oppo warna biru hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah speedboat warna abu-abu dirampas negara. Satu buah kapal pompong warna hijau putih dirampas negara," ucap majelis.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada Maret 2020. Saat itu, Ozi dihubungi untuk bekerjasama dengan Jawi Udin guna mengambil sabu dari Malaysia supaya dibawa ke Indonesia dengan uang operasional Rp 250 juta. Setelah sepakat, Jawi mengajak La Ode dan Samili alias Mamat.

Lalu terdakwa meminta Jawi mengambil narkotika di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Jawi dan Samili berangkat menggunakan speedboat menuju perbatasan Malaysia.

Kemudian Jawi mengambil sabu dari Perairan Batu Putih, perbatasan Malaysia dengan Indonesia untuk diantar ke Jakarta menggunakan Kapal Pompong. Belum sampai ke Jakarta, tepat di Perairan Utara Kalang Kepri, polisi menangkap Jawi dan Samili berikut barang bukti sabu berat bruto 27 kg. Ozi yang sedang mendekam di balik jeruji besi pun kembali diadili. (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru