Kamis, 13 Maret 2025

Viral Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Mahfud Minta Diusut

* Kejagung: Pelaku Bisa Pidana 6 Tahun Denda Rp 1 M
Redaksi - Senin, 22 Maret 2021 09:21 WIB
412 view
Viral Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Mahfud Minta Diusut
Foto Istimewa
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut, penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3).

Mahfud menerangkan, pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ungkapnya.

Mahfud menyinggung UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi. Ia pun kembali menegaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video itu terjadi pada 6 tahun silam.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.

Video tersebut menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia,'. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.

Tidak Terprovokasi
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard seperti dikutip, Minggu (21/3).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh video itu dan menyebarkannya. Leonard mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong bisa dijerat pasal pidana UU ITE.

Kejagung bergerak mengusut pembuat dan penyebar video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejagung saat ini sedang melakukan penelusuran.

"Saat ini tim Kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menerangkan, pihaknya akan menggunakan alat yang dimiliki Kejagung untuk menemukan pelaku pembuat ataupun penyebar video hoax tersebut.

"Dan menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoax dimaksud," katanya.

"Vidio pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Syihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” tidak benar alias hoax. Kami mengingatkan kepada siapapun yang membuat maupun menyebarkan vidio hoax tersebut, hukuman pidana. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau khususnya pasal 45A ayat (1),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu menegaskan, ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar kepada para pelaku, tercantum pada pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Usut
Penyidik Bareskrim Polri juga akan mengusut video hoax jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polri akan segera melakukan penyelidikan.

"Ya dilidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).
Video itu telah menyebar luas di media sosial dan menjadi viral. Kejagung menyebut kejadian itu tidak benar. (detikcom/H3/f)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru