Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menyarankan kepada DPN FKPPN (Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) yang menaungi 17.179 karyawan purnakarya PTPN II untuk menemui Presiden RI Jokowi, guna menyelesaikan tuntutan SHT (Santunan Hari Tua) yang nilai totalnya mencapai Rp798,207 miliar.
"Lebih baik DPN FKPPN bersama 17.179 karyawan purnakarya melaporkan PTPN II ke Presiden RI, agar persoalannya tidak terkatung-katung dan SHT yang dituntut sebesar Rp798,207 miliar bisa segera dicairkan," ujar Baskami Ginting saat menerima audiensi Ketua Umum DPN FKPPN Drs HN Serta Ginting didampingi para pensiunan PTPN II, Rabu (17/3) di DPRD Sumut.
Menurut Baskami, tingkat provinsi atau manajemen PTPN II tidak akan mampu menyelesaikan persoalan yang menimpa nasib karyawan purnakarya ini, karena terkesan kurang ada niat baik menuntaskannya, sehingga lebih tepat mengadukannya ke pemerintah pusat, agar cepat ditangani dan SHT yang dituntut bisa secepatnya dibayar.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan Sumut ini, PTPN II ini merupakan gudangnya kasus, mulai dari kasus tanah, penjualan aset yang menuai masalah hingga ke masalah pencairan SHT yang tak kunjung selesai, sehingga menimbulkan aksi protes dari berbagai pihak dan untuk mengusutnya perlu dibentuk tim investigasi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPN FKPPN HN Serta Ginting menyampaikan apresiasinya atas saran dan dukungan yang disampaikan Baskami Gibting guna penyelesaian nasib pensiunan PTPN II ke pemerintah pusat (Presiden Jokowi).
“Semua keputusan politik pada Presiden, sesuai saran Ketua DPRD Sumut, kami akan melaporkan seluruh persoalan pensiunan maupun masalah asset-aset PTPN II yang pindah tangan ke pihak ketiga, kepada Presiden Jokowi,†ujarnya.
Karena ungkap mantan anggota DPR-RI ini, masalah lahan eks HGU sudah pernah dibicarakan dengan Presiden Jokowi dan pernah diperintahkan untuk dibagikan diutamakan kepada karyawan/pensiunan, tapi tidak direalisasikan.
“Kami akan ulangi lagi permasalahan ini, agar pensiunan PTPN II mendapat bagian dari lahan eks HGU. Mau berapa luasnya tidak menjadi persoalan, yang penting karyawan pensiunan dapat bagian,†ujar Serta Ginting.
Selain masalah lahan eks HGU, sambung Serta Ginting, pihaknya juga akan melaporkan masalah SHT pensiunan PTPN 2 yang tidak dibayar, gaji pensiunan diterima dibawah Rp100.000, Iuran dalam pensiun belum disetorkan ke Dapembun. Sementara gaji karyawan dipotong tiap bulannya. (A4/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak