Medan (SIB)
Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) dan Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat se-Sumut menandatangani Pakta Integritas dan Pernyataan Sikap kesetiaan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan, Selasa (16/3).
Penandatanganan pernyataan sikap kesetiaan tersebut dilakukan di hadapan notaris Rosintarya Nainggolan SH setelah sebelumnya para ketua DPC membacakan pernyataan sikap.
Ketua DPD Demokrat Sumut Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi dan Sekretaris Hj Meilizar Latif SE MM menyebutkan, sebelumnya seluruh ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia yang berjumlah 34 telah melakukan hal yang sama yakni penandatanganan pakta integritas kesetiaan kepada ketua umum dan ketua majelis tinggi di hadapan AHY dan pengurus DPP baru-baru ini di Jakarta.
Meilizar Latif menambahkan, sebelumnya DPD Partai Demokrat Sumut juga sudah menerima surat pernyataan sikap dari 33 kabupaten/kota tentang kesetiaan kepada AHY dan SBY yang dibuat dalam surat bermaterai.
Untuk menindaklanjuti sebagai legal standing, pernyataan sikap dilanjutkan dengan menandatanganinya di hadapan notaris, sehinga sah secara hukum.
"Jadi pernyataan sikap ini kita buat tanpa paksaan dan tekanan, murni kesetiaan kepada bapak ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi SBY di hadapan notaris, sehingga sah secara hukum," sebut Meilizar Latif.
Pernyataan sikap yang ditandatangani di hadapan notaris itu berisi "Saya ketua DPC Partai Demokrat, pemilik suara yang sah menyatakan menolak KLB ilegal Sibolangit, Deliserdang, Sumut, setia dan tegak lurus kepada ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi SBY".
Ketua DPC Partai Demokrat Deliserdang Hj Anita Lubis, salah satu pemilik suara yang sah kepada wartawan menyebutkan, pihaknya mulai dari Anak Ranting, Ranting, DPAC, DPC serta seluruh kader Partai Demokrat se-Deliserdang tegak lurus, setia kepada AHY dan SBY serta hasil Kongres-V Partai Demokrat yang digelar 15 Maret 2020 lalu di Jakarta.
Di kesempatan itu, Herri Zulkarnain Hutajulu juga membacakan maklumat Partai Demokrat Sumut tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.
Dalam maklumat Partai Demokrat bernomor: 001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021, Partai Demokrat Sumut berterima-kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM.
DPD Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
DPD Partai Demokrat Sumut juga mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok untuk tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Jika terjadi pelanggaran, maka DPD Partai Demokrat Sumut akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan. (R5/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak