Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Orient P Riwu Kore yang memenangkan Pemilihan Bupati Sabu Raijua. Hakim MK menggali alasan mengapa Orient tidak terbuka menceritakan latar belakang kewarganegaraan AS yang didapatnya ke KPU setempat.
"Jadi bapak itu pegang kewarganegaraan AS sejak tahun berapa?" tanya hakim MK Suhartoyo dalam sidang di MK, Senin (15/3).
"Tahun 2007," jawab Orient yang mengikuti sidang secara online.
"Jadi sesungguhnya mau proses pencalonan, masih melekat di Bapak juga ya?" cecar Suhartoyo.
"Masih," jawab Orient.
"Kenapa tidak ceritakan semua ke penyelenggara sehingga tidak berkepanjangan seperti ini?" tanya Suhartoyo lagi mengejar.
"Saya sudah memasukkan semua dokumen, sesuai tahapan pemilu dan tidak ada pertanyaan apa-apa. Saya tidak mendengar masalah sejak pendaftaran sehingga tahap pembuktian, tidak ada sama sekali," jawab Orient bersikukuh dengan jawabannya.
"Kenapa bapak tidak menjelaskan ke penyelenggara soal hal-hal yang melekat, yang bapak pun sudah berusaha melepaskan. Kenapa tidak diceritakan ke penyelenggara?" tanya Suhartoyo belum puas dengan jawaban Orient.
"Karena Bawaslu tidak pernah menanyakan kepada saya," kilah Orient.
"Ya cukup, cukup. Bapak sendiri tidak pernah cerita. Ini yang kami dapat," kata Suhatoyo menyimpulkan.
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga dibuat geleng-geleng dan ikut mencecar Orient.
"Pada 2019 sudah mulai mengurus pelepasan warga negara?" tanya Enny.
"Tidak. Pada 2020 bulan Agustus," jawab Orient.
"O..., jadi mulai mengurus Agustus 2020," kata Enny menyimpulkan.
"Iya," jawab Orient pendek.
"Mau melepaskan karena mau mencalonkan diri sebagai bupati?" tanya Enny menegaskan.
"Iya," jawab Orient.
Dalam sidang itu, KPU Sabu Raijua juga memaparkan kronologi kasus Orient:
4-6 September 2020
KPU Sabu Raijua mengumumkan pendaftaran secara patut
7 September 2020
KPU Sabu Raijua melakukan verifikasi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati
10 September 2020
Bawaslu mengirim surat ke KPU Sabu Raijua untuk menelisik e-KTP Orient.
11 September 2020
KPU Sabu Raijua menerima surat dari Bawaslu di atas.
14 September 2020
KPU Sabu Raijua mengumumkan agar bakal calon untuk melengkapi berkas.
15 September 2020
KPU Sabu Raijua melakukan rapat pleno yang pada intinya menugaskan Ketua KPU Sabu Raijua dan Divisi Hukum untuk melakukan klarifikasi ke Dukcapil Kota Kupang.
16 September 2020
KPU Sabu Raijua melakukan klarifikasi ke Dukcpail Kupang. Hasilnya, Kepala Dukcapil Kupang menyatakan Orient terdaftar sebagai WNI (Bukti T51)
Atas klarifikasi tersebut, KPU Sabu Raijua mengumumkan berita acara atas nama Orient ke Bawaslu Sabu Raijua (Bukti T54 dan T55)
"Selanjutnya tahapan sesuai jadwal. Penetapan calon bupati, pengundian nomor urut dan seterusnya. Terhadap seluruh keputusan dihadiri pula oleh calon lain, Bawaslu dan tidak ada keberatan. Bawaslu juga tidak ada keberatan. Pada prinsipnya sudah dilakukan sesuai prosedur dan juber adil," ucap Sudwijayanti.
1 Februari 2021
Kedubes AS mengirim surat ke Bawaslu soal Orient mempunyai kewarganegaraan AS.
2 Februari 2021
Bawaslu mengirim surat jawaban dari Kedubes AS di Jakarta ke KPU Sabu Raijua.
"Seluruh rangkaian pemilihan Bupati, mulai dari tahap verifkasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Menyatakan secara sah dan mengikat secara hukum dalam tahapan pemiihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. Dalam eksepsi, menyatakan MK tidak berwenang mengadili dan memutus sengketa Bupati Sabu Raijua," kata kuasa hukum KPU Sabu Raijua lainnya, Josua Victor. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak