Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 yang jatuh pada Minggu (14/3) kepada seluruh umat Hindu di Tanah Air.
Ucapan tersebut disampaikan Jokowi melalui akun media sosialnya, baik Twitter, Facebook, maupun Instagram.
"Dalam hening dan sepi, kita menyelam ke lubuk hati, merenungkan karunia hidup dari Sang Pencipta," tulis Jokowi mengawali ucapan tersebut.
Jokowi melanjutkan, hal tersebut agar seluruh umat bisa bangkit dan tetap bersemangat serta optimistis.
Terlebih dengan menyepi, amarah dan dendam pun disebutkannya bisa hilang.
"Maka meluruhlah amarah, dendam, dan rasa dengki. Dan kita pun bangkit dengan penuh semangat dan optimisme," kata Jokowi.
"Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943," lanjut Jokowi seperti yang ada dalam gambar yang turut diunggahnya.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap seluruh umat Hindu di Tanah Air bisa menggali makna terdalam Hari Raya Nyepi kali ini.
"Kita muliakan alam, maka alam akan memuliakan harkat martabat kemanusiaan," ujar dia.
Dapat Remisi Khusus
Sementara itu, seribuan lebih narapidana atau napi yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dalam peringatan Hari Raya Nyepi 2021. Napi yang berada di Bali jadi yang terbanyak mendapatkan remisi khusus itu.
"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Reynhard Silitonga dalam keterangannya.
Total napi yang menerima remisi khusus ini sebanyak 1.115 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut ini rinciannya:
1.Remisi khusus I atau pengurangan sebagian
- 213 napi menerima remisi 15 hari
- 764 napi menerima remisi 1 bulan
- 116 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari
- 20 napi menerima remisi 2 bulan
2. Remisi khusus II atau langsung bebas
- 2 napi langsung bebas usai menerima remisi 15 hari
Reynhard menyebut napi terbanyak penerima remisi khusus ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, yaitu 768 orang. Setelah itu, dari Kalimantan Tengah 82 napi, lalu dari Sulawesi Selatan 51 orang.
Usulan pemberian remisi ini dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Reynhard memastikan pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun," ungkap Reynhard.
Dia menyampaikan pula data hingga 5 Maret 2021, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 napi dan 49.271 tahanan. Pemberian remisi khusus kali ini disebut menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang. (Kps/detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak