Jakarta (SIB)
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly angkat bicara soal acara yang diklaim sebagai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Yasonna menegaskan pemerintah akan bertindak profesional terkait isu KLB Demokrat.
"Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu yang dicatat," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/3).
Yasonna menilai isu KLB Demokrat sebagai masalah internal partai. Menurutnya, belum ada dokumen apapun yang diterima Kemenkum HAM terkait hasil KLB PD Deli Serdang.
"Saat ini kami masih melihat ya masalah itu masalah, masih masalah internal Demokrat, karena kelompok yang dikatakan KLB kan belum ada menyerahkan satu lembar apapun kepada kami. Nanti kalau (kubu) KLB datang kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Yasonna juga mengatakan dirinya telah menitip pesan ke Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia berpesan agar ayah dan anak itu tak main serang tanpa dasar soal KLB Demokrat.
"Hanya saya pesan, kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin waktu, apa saya pesan, tolong SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tunggu saja. Kita objektif kok. Jangan main-main serang-serang yang tidak ada dasarnya," ujarnya.
Sebelumnya, acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat. Dia dipilih dengan mekanisme pemilihan voting berdiri pada KLB di Sibolangit, Jumat (5/3).
Marzuki Alie yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Demokrat Deli Serdang menyebut hasil KLB masih dalam proses administrasi. Usai rampung, hasil tersebut akan diserahkan ke Kemenkum HAM.
"Sedang diproses sih, sedang dijalankan proses administrasi semuanya," ujar Marzuki.
"Kalau keabsahan itu nanti di peradilan ya, karena kalau melihat Anggaran Dasar yang tahun 2020, itu partai ini sudah dikuasai secara penuh oleh Keluarga Cikeas, bagaimana bisa KLB kalau persetujuan KLB harus persetujuan Cikeas, kan nggak mungkin. Jelas itu mencederai nilai-nilai demokrasi yang diusung Partai Demokrat," imbuhnya.
Usai KLB Demokrat, AHY datang ke Kemenkum HAM. AHY mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan keberatan atas berlangsungnya acara yang diklaim sebagai KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB Deli Serdang)," ucap AHY di gedung AHU Kemenkumham, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/3).
AHY didampingi Sekjen PD Teuku Riefky Harsya mengaku datang ke Kemenkum HAM bersama 34 Ketua DPD PD. Anak pertama SBY itu mengatakan KLB Deli Serdang abal-abal dan ilegal. Sebab, menurutnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART PD.
Tunggu Langkah
Sementara itu, KPU belum mengambil langkah setelah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta 34 Ketua DPD PD menyerahkan sejumlah berkas untuk mengklarifikasi acara yang diklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, tidak sah. KPU masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Dalam hal ini KPU hanya menunggu, hingga hari ini SK yang dikeluarkan Kemenkumham yang kami pegang SK DPP Demokrat dengan ketua AHY," kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputera, saat dihubungi, Senin (8/3).
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi juga sependapat dengan Ilham. Dia menyebut persoalan Partai Demokrat merupakan ranah dan kewenangan Kemenkumham.
"Betul. Hal itu menjadi ranah dan kewenangan Kemenkumham. Pada prinsipnya KPU dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih maupun partai politik atau peserta Pemilu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Raka mengatakan pihaknya hanya akan menunggu langkah Kemenkumham terkait status dari Partai Demokrat. Begitu pula, kata dia, mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang sampai saat in belum mengalami perubahan.
"Mengenai kepengurusan partai politik mana yang dinyatakan diakui dan berlaku di KPU, hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula mengenai kepengurusan yang masuk dalam Sipol KPU. Sampai saat ini, belum ada perubahan mengenai hal tersebut," ujarnya. (detikcom/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak