Selasa, 03 Desember 2024

Diduga Terlibat Mafia Tanah di Jakpus, Oknum Pengacara Ditangkap

* Polisi: Dia Gerakkan Preman untuk Menduduki Lahan
Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 09:27 WIB
410 view
Diduga Terlibat Mafia Tanah di Jakpus, Oknum Pengacara Ditangkap
(Rahmat Fathan/detikcom)
Foto: Oknum pengacara diduga terlibat mafia tanah ditangkap Polres Jakpus.
Jakarta (SIB)
Polisi menangkap 9 orang terkait kasus dugaan mafia tanah di Kemayoran, Jakpus. Dari sembilan tersangka ini, salah satunya adalah seorang oknum pengacara berinisial ADS.

"Kami juga mengamankan oknum penasehat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (Antonius Djuang) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Burhanuddin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa (9/3).

Burhanuddin menjelaskan, lokasi lahan yang hendak dikuasai para pelaku berada di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakpus. Dia berujar korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang.

"Warga sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kosan-kosan," ucapnya.
Menurut Burhanuddin, para pelaku melakukan aksi premanisme, mengintimidasi para warga. Tak hanya itu, mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan lahan.

"Memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim oleh mereka. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata Burhanuddin.

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/2) lalu, namun korban baru membuat laporan kepolisian pada Rabu (3/3).Sebelumnya, 6 orang ditangkap dan kini menjadi 9 orang.

Saat ini masih ada pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran kepolisian. Dia juga menegaskan akan mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah ini.

"Terkait hal ini kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," imbuhnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak!" pungkas Burhanuddin.

Gerakkan Preman
Polisi menyebut ADS menggerakkan preman untuk mengintimidasi warga.
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku lainnya, yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Mereka berperan sebagai preman yang melakukan tindakan intimidasi kepada warga.

"Dialah yang menyuruh rekan-rekannya untuk datang dan menduduki lokasi tersebut," kata AKBP Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, ADS melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan seorang pengacara.

"Kami juga mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan (ADS) lakukan. Sehingga yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

ADS diduga mengerahkan para preman untuk menduduki lahan. Para preman ini kemudian mengintimidasi para warga untuk mengosongkan lahan.

"Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran. Mereka pagar lokasi yang diklaim," jelas Burhanuddin.

Adapun objek tanah yang dikuasai para preman ini merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos. Burhanuddin menyampaikan warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.

Selain itu, para pelaku melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu, sehingga masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman.

Burhanuddin menyebut pihaknya masih mendalami ihwal dugaan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap warga. Kemudian, kata dia, polisi juga tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Masih ada pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang tindakan ini. Sudah kita ketahui identitas orang-orang tersebut," tutur dia.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan bertulisan 'Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan', serta 4 buah bantal. Adapun para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru