Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam video yang diterima, Minggu (7/3).
Mahfud lantas menyinggung pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak berbuat banyak ketika terjadi dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tahun 2008 hingga menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).
Hal serupa juga terjadi pada PKB di era Presiden Megawati Sukarnoputri.
"Seperti halnya dulu, saya ulangi, Pak SBY enggak membubarkan KLB-nya PKB ada dua dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori [Matori Abdul Jalil]," ucapnya.
Menurut Mahfud, hal itu bukan berarti SBY maupun Megawati memihak pada salah satu kubu melainkan dilarang oleh aturan perundang-undangan.
"Bukan Pak SBY atau Bu Mega memihak, tapi memang menurut UU tidak boleh. Seperti sekarang UU sama berlaku, UU Nomor 9 Tahun 1998, hukumnya jelas," jelasnya.
Putuskan Nasib KLB
Dalam rekaman video tersebut, Mahfud juga menyatakan pemerintah akan menanggapi KLB jika sudah mendapat laporan resmi secara hukum.
"Untuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum, yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hingga saat ini pemerintah tak menganggap hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, hasil KLB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah.
"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," lanjutnya.
Dasar Penyelesaian
Menurut Mahfud, dasar penyelesaian sengkarut KLB Demokrat ini ada dua. Salah satunya, ucap dia, adalah AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan tahun 2020.
"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md.
Mahfud menegaskan kembali bahwa Ketua Umum Demokrat saat ini adalah AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main," ucap Mahfud.
"Jadi AD-ART yang sah itu sampai sekarang yang di Kemenkum HAM yang diserahkan tahun 2020 itu nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak kita semuanya akan nilai," tegas Mahfud. (CNNI/detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak