Medan (SIB)
Fasilitas kredit yang sudah disetujui perbankan di Sumatera Utara namun belum dimanfaatkan debitur sehingga kini masih mengendap di bank dan menjadi dana menganggur (Undisbursed loan) sebesar Rp41,79 triliun di posisi 31 Desember tahun 2020
Undisbursed loan tahun 2020 di Sumut itu berdasarkan pemantauan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp43,21 triliun atau sebesar 3,30 %.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangà n) Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut Yusup Ansori kepada wartawan, Kamis (25/2).
Ia mengatakan, rasio undisbursed loan terhadap total kredit di Sumut (Rp216,56 triliun) per 31 Desember 2020 di Sumatera Utara adalah sebesar 19,30%, masih lebih baik atau lebih rendah dibandingkan rasio undisbursed loan secara nasional yang sebesar 29,97%.
Ia merinci, total undisbursed loan tersebut terdiri dari committed loan sebesar Rp11,11 triliun dan uncommitted loan sebesar Rp30,68 triliun.
Committed loan, katanya, adalah kredit yang tidak bisa dibatalkan bank, dan dananya sudah disiapkan bank.
Sedangkan uncommitted loan dapat dibatalkan bank tanpa persetujuan debitur dengan kondisi tertentu, salah satunya jika terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi debitur.
Undisbursed loan tahun 2020 tersebut menyebabkan melambatnya aktivitas bisnis di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu juga membuat debitur menunda pencairan kredit, khusus di masa awal pandemi yaitu Maret dan April 2020 .
“Rasio undisbursed loan itu masing-masing meningkat 20,44% dan 20,55%. Namun secara perlahan tapi pasti, seiring dengan upaya pemulihan ekonomi, rasio undisbursed loan menurun signifikan sejak Oktober tahun laluâ€, katanya. (M2/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak