Jakarta (SIB)
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore disebut berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan data kependudukan sejak 1997, Orient Riwu Kore tercatat masih berstatus warga negara Indonesia.
"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2).
Zudan kemudian menyampaikan riwayat kependudukan Orient Riwu Kore berdasarkan database yang ada di Kemendagri. Berikut riwayatnya:
1997
Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.
2011
Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk pada 1997 dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor (tidak disebutkan) sebelum program KTP-el.
2018
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.
2019
Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
2020
Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Zudan.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri akan menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu membahas soal Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, yang disebut merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS) berdasarkan data dari Kedubes AS. Data-data terkait Orient P Riwu Kore juga dikumpulkan.
"Besok (Kamis 4/2), jam 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data-data terkait," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga saat dihubungi, Rabu (3/2).
Punya Paspor AS dan RI
Kemendagri juga telah berkomunikasi dengan Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kore, yang disebut merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS) berdasarkan data dari Kedubes AS. Dari komunikasi tersebut, Orient P Riwu Kore mengaku pernah memiliki paspor negara AS tanpa melepaskan kewarga-negaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait paspor dan kewarganegaraan Orient P Riwu Kore sebagai WNI. Paspor tersebut diterbitkan oleh Imigrasi lantaran Orient P Riwu Kore tidak pernah melepas kewarganegaraannya sebagai WNI.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, saat ini status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore masih dalam pengkajian. Jika terbukti Orient P Riwu Kore adalah WNA, kartu keluarga dan KTP elektroniknya akan dibatalkan.
"Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya. Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM bahwa status kewarga-negaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," tutur Zudan.
Pembohongan Publik
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih kabupaten itu, Orient Riwu Kore, sebagai pembohongan publik.
"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang, Rabu (3/2), seperti dilansir Antara.
Hal ini dikatakannya berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara AS.
Menurut Yugi, apa yang dilakukan oleh Orient Riwu Kore bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.
Yugi mengatakan, sejak awal pihaknya memang mencurigai hal tersebut. Selama masa pilkada, bahkan sampai pada masa sebelum penetapan, pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan Orient.
"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas seusai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2) kemarin," tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI, dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini. "Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum," tambah dia.
Bawaslu RI juga membenarkan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Riwu Kore, merupakan warna negara Amerika Serikat. Bawaslu RI juga mengirimkan surat keterangan dari Konsuler Amerika Serikat.
"Iya," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menjawab kebenaran status Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, WN Amerika Serikat, Rabu (3/2).
Fritz lalu mengirimkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Dalam surat itu, menyatakan kalau Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika," tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.
Belum diketahui, tindak lanjut dari Bawaslu RI terhadap Orient Riwu Kore. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.
"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.
Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient Riwu Kore sebagai peserta pemilihan Kabupaten Sabu Raijua sah.
"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tuturnya.
Koordinasi
Polisi telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait temuan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore ternyata warga negara Amerika Serikat (AS). Polisi mengatakan akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ada unsur pidana di balik peristiwa ini.
"Polda sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana di dalamnya," kata Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, Selasa (2/2).
Latif menuturkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah berkomunikasi dengan aparat terkait. Mantan Kakorpolairud Baharkam Polri ini menambahkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami fakta terkait lolosnya warga negara asing (WNA) dalam kontestasi Pilbup Sabu Raijua 2020. "Ditreskrimum sudah koordinasi dengan aparat terkait untuk tindak lanjutnya seperti apa. Sekarang kami sedang mengumpulkan semua bukti-bukti, bukti pendukung, dan semua didalami," jelas Latif.
"Kaitannya soal proses hasil pilkada, maka sepenuhnya KPU dan instansi terkait yang akan menindaklanjuti. Intinya semua proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," sambung Latif. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak