Jakarta (SIB)
Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Depok (PN) Depok ditunda. Penundaan karena Syahganda dan kuasa hukumnya walk out dari sidang.
Sidang lanjutan Syahganda yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dilaksanakan di Ruang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1). Sidang tersebut dilakukan secara virtual.
Awalnya sidang dimulai dengan majelis hakim dan pengacara Syahganda hadir langsung di ruang sidang, sedangkan jaksa penuntut umum, saksi, dan Syahganda hadir secara virtual. Namun, pengacara Syahganda melakukan walk out karena keberatan saksi hadir secara virtual.
Lantas, majelis hakim mengambil sikap untuk menunda sidang hingga Kamis (4/2) pekan depan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Syahganda secara virtual.
"Baik ya persidangan kita tunda ya, dilanjutkan pekan depan Kamis tanggal 4 Februari dengan perintah menghadirkan terdakwa penuntut umum. Terserah mau hadirnya penasehat hukum juga yang pasti persidangan tetap seperti ini juga," kata hakim ketua Ramon Wahyudi dalam persidangan.
"Kami akan upayakan semaksimal mungkin Yang Mulia," jawab jaksa.
Sementara, hakim anggota Imran Makulau menjelaskan alasan persidangan Syahganda dilakukan secara virtual. Ia menyebut pelaksanaan sidang secara virtual diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang di masa pandemi.
"Jadi tetap seperti sikap majelis sebelumnya ya ini untuk meluruskan keadaan-keadaan jangan sampai bias informasinya. Jadi pada dasarnya majelis tetap berpedoman Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan di masa pandemi. Bahwa Pasal 11 ayat 3 sangat tegas diatur bahwa dalam keadaan tertentu majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan saksi dan ahli berada di kantor penuntut dalam daerah hukumnya. Majelis mengingat ini masih dalam keadaan darurat Covid, kehadiran saksi dikhawatirkan memicu kerumunan," ujar hakim anggota Imran menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan mengajukan keberatan untuk melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim pengacara Syahganda melakukan walk out karena saksi tidak dihadirkan di ruang sidang.
Salah satu pengacara Syahganda, Alkatiri meminta saksi dihadirkan secara langsung. Padahal, ia menyebut saat ini saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lokasinya bersebelah dengan PN Depok.
"Logika kepentingan siapa yang dilindungi majelis. Kepentingan yang bersangkutan yang tidak kena Covid atau kami yang tidak kena Covid. saya mau bertanya, kan dia yang menyebabkan terdakwa di sana kami ingin menguji. Kami dengan hormat minta dihadirkan," kata Alkatiri.
"Ini tidak wajar kan ini satu tembok bukan di Sudirman sana," tambahnya.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak