Jakarta (SIB)
Tim jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT FWD Asset Management sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
"HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Selain Presdir PT FWD Asset Management, Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo mengungkapkan, tim penyidik juga memeriksa 1 orang direktur utama dan 5 direkur dari beberapa perusahaan. Mereka adalah, AS selaku Direktur Utama BPJS TK, Direktur Bahana TCW Investment Management, RP, AN Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK dan US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management.
Tidak hanya itu saja, sambung Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, tim penyidik juga mengorek keterangan BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016 sebagai saksi.
Terkait pemeriksaan para saksi, Leo menegaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus kejagung melakukan penggeledahan di kantor BPJS Pusat, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Meski sudah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini, Kejagung belum juga menetapkan stau orang pun sebagai tersangka.
"Jika sudah kami temukan dua alat bukti yang kuat, kami akan tetapkan tersangkanya," pungkasnya. (J02/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak